BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Perwakilan Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) Bekasi mendatangi Kantor Bupati Bekasi, Senin (15/04) pagi. Mereka mengadukan ulah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait pembiaran perusakan segel Tempat Hiburan Malam (THM) kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Panglima Fukhis Bekasi, Nanang Seno mengatakan dari hasil pertemuan tersebut, Plt Bupati Bekasi mengaku akan segera meminta Kepala Satpol PP untuk melaporkan perusakan segel THM ke pihak kepolisian. Sebab, mengacu kepada Pasal 232 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), perusakan segel tersebut memenuhi unsur pidana.
“Dari hasil audiensi tadi, Plt mengaku akan secepatnya mengambil tindakan, dalam hal ini memerintahkan Satpol PP untuk melaporkan ke pihak kepolisian kaitan perusakan segel ini,” kata Nanang Seno.
Sebab, kata dia, Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan sudah memiliki kekuatan hukum yang sah sehingga sudah tidak ada alasan lagi bagi Kepala Satpol PP untuk tidak menindaklanjuti perusakan segel tersebut.
“Sebab, waktu itu Plt Bupati juga masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan beliu menegaskan bahwa harmonisasi Raperda juga sudah dilakukan. Jadi sudah tidak alasan lagi bagi Kasatpol PP untuk tidak menjalankan Perda tersebut. Insya Allah, Kepala Satpol PP akan segera diperintahkan untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian kaitan perusakan segel tersebut meskipun wallahu alam nanti dilapangan seperti apa” ungkapnya.
Fukhis, sambungnya, memberi tenggang waktu selama kurang lebih satu pekan mengenai tindaklanjut persoalan ini. “Apabila sampai Selasa minggu depan Kepala Satpol PP tidak lapor, maka kami yang akan lapor ke Bareskrim,” cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Hudaya tetap pada pendiriannya dan tidak akan melaporkan perusakan segel Tempat Hiburan Malam (THM) meski ada pihak yang berencana untuk melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pembiaran tindak pidana.
Hudaya menegaskan alasan pihaknya tidak melaporkan perusakan segel THM ke pihak kepolisian dikarenakan dalam penyusunannya, Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan yang memuat adanya larangan bagi diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat, live musik dan usaha kepariwisataan lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama beroperasi di Kabupaten Bekasi, terdapat mekanisme yang tidak dilaksanakan oleh Pemkab Bekasi, yakni Surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pertanggal 25 Desember 2015 tentang Harmonisasi Raperda.
“Ini menjadi celah bagi para pegusaha untuk berani membuka segel. Satpol PP tidak bisa melakukan pelaporan atas perusakan segel karena ada sisi lemah dalam penyusunan Perda-nya,” kata Hudaya, Jumat (12/04).
Kaitan dengan adanya rencana pihak lain yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pembiaran tindak pidana, Hudaya mengatakan itu sah-sah saja.
“Pembiaran emang pidana? Kalau mau dilaporkan ke Ombudsman. Kalau saya dilaporkan ke Bareskrim saya melanggar pidana apa? kriminal apa yang saya lakukan? Tapi itu kan hak orang, silahkan saja,” kata dia. (BC)