BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tengah melakukan finalisasi rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Daerah. Proses ini menjadi langkah penting dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah untuk tahun mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menjelaskan bahwa selama pembahasan rancangan KUA-PPAS, pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD telah memberikan berbagai pandangan serta rekomendasi konstruktif terhadap rencana pendapatan dan belanja daerah yang disampaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kita berharap, apa yang kita gali (dari potensi pendapatan daerah-red) itu bisa dimanfaatkan untuk melanjutkan program-program yang diinginkan Bupati. Dengan begitu, setiap program yang dikerjakan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ade Sukron pada Rabu (05/11).
BACA: Soal Rencana Penataan Lahan Eks Bangli, DPRD: Belum Ada Pembahasan!
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan ini adalah penataan lahan eks bangunan liar (bangli) yang telah ditertibkan oleh pemerintah daerah beberapa waktu lalu. Ade Sukron mengungkapkan bahwa Bupati Bekasi telah berkoordinasi dengan DPRD untuk meminta dukungan dalam penataan kawasan tersebut.
“Awalnya memang belum tergambar jelas, tetapi dalam perjalanan pembahasan ini, penataan lahan eks bangli menjadi salah satu isu penting yang harus kita dalami. Bupati juga sudah meminta bantuan kepada kami agar apa yang sudah dilakukan, seperti pembongkaran bangli dapat dilanjutkan dengan penataannya. Nah ini sejalan dengan kami,” ungkap Ade Sukron.
Namun demikian, keterbatasan keuangan daerah menjadi tantangan utama dalam merealisasikan rencana tersebut. Solusinya, kata dia, pemerintah daerah perlu memaksimalkan kembali potensi pendapatan daerah yang dimiliki, mencari sumber pendanaan baru, termasuk mengakses dana dari pemerintah pusat dan provinsi, serta mengoptimalkan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
BACA: DPRD Kabupaten Bekasi Desak Bapenda Data BPHTB Peserta PTSL
“Alternatif lainnya adalah melakukan reorganisasi perangkat daerah. Dari temuan selama pembahasan KUA-PPAS ini, kami melihat perlunya pengkajian ulang terhadap struktur kelembagaan pemerintahan daerah. Banyak program antar bidang yang saling beririsan meskipun berada di dinas berbeda. Jika perangkat daerah dirampingkan, beban daerah terhadap tambahan penghasilan pegawai (TPP) bisa berkurang sehingga dana tersebut dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar itu berharap pandangan dan rekomendasi yang telah diberikan DPRD dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai acuan dalam menyusun arah pembangunan Kabupaten Bekasi di 2026. “Nanti semua akan terlihat saat sinkronisasi. Mudah-mudahan pandangan serta rekomendasi yang telah kami sampaikan dapat menjadi pedoman untuk pembangunan Kabupaten Bekasi, sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan prioritas yang menjadi perhatian bersama,” tutupnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

















