Enak Banget! Maju di Pilkades, Anggota Dewan Tak Perlu Mengundurkan Diri dan Tetap Terima Gaji

Pemasangan banner anggota DPRD Kabupaten Bekasi, H. Suganda yang maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Sukadanau di Pilkades Serentak 2018

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pesta demokrasi di tingkat desa di Kabupaten Bekasi akan digelar pada tanggal 26 Agustus 2018 mendatang. Warga di 154 desa yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bakal menentukan pilihannya.

Ternyata Pilkades memiliki magnet tersendiri di kalangan masyarakat Kabupaten Bekasi, karena tak hanya menjadi obrolan menarik orang-orang di warung kopi tetapi juga menjadi perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk ambil bagian. Salah satunya, H. Suganda.

Bacaan Lainnya

Legislator dari Dapil II wilayah Cibitung dan Cikarang Barat ini turun gunung mengambil bagian di pesta demokrasi di tingkat bawah dengan menjadi salah satu Bakal Calon Kepala Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Dia akan berkompetisi dengan tiga Bakal Calon Kepala Desa lainnya, yakni Ramat Ali, Parta dan Mulyadi.

Meski maju di pesta demokrasi tingkat desa, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ini tidak serta merta melepas jabatannya sebagai anggota dewan sehingga dipastikan masih akan menerima gaji serta tunjangannya sebagai Wakil Rakyat.

“Ya bener dan terkait status jabatan saya sebagai anggota dewan tidak ada masalah dan saya sudah konsultasi ke Ketua Dewan, Sekwan dan Ketua Partai,” kata H. Suganda.

Polisiti Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku pengunduran dirinya dari gedung DPRD Kabupaten Bekasi  baru akan dilakukan jika kelak terpilih sebagai Kepala Desa Sukadanau. “Kalo terpilih otomatis saya mengundurkan diri dari kedewanan maupun ke partaian,” ungkapnya.

Meski demikian, H. Suganda tidak menjelaskan apakah pencalonannya di ajang Pilkades akan menganggu kinerjanya sebagai anggota dewan atau tidak. (BC)

Pos terkait