Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Dilantik

Pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 -2029 oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Hendri Agustian, Senin (28/10) petang.
Pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 -2029 oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Hendri Agustian, Senin (28/10) petang.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 96, empat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi resmi dilantik dan diambil sumpah. Pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD itu dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Hendri Agustian yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (28/10) petang.

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor: 171/kep.606-pemotda/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Masa Jabatan tahun 2024-2029.

Bacaan Lainnya

BACA: Ade Syukron Hanas Diusulkan Jadi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Adapun keempat pimpinan yang dilantik, yakni Ade Syukron Hanas dari Partai Golkar sebagai Ketua DPRD, Aria Dwi Nugraha dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua I. Selanjutnya Soleman dari PDI – P sebagai Wakil Ketua II dan Budi Muhammad Mustofa dari PKS sebagai Wakil Ketua III.

Usai dilantik, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron Hanas mengaku akan segera melanjutkan tugas yang telah dilakukan pimpinan sementara. Tugas terdekat yaitu penyusunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).

“Kita itu punya tugas yang dalam waktu dekat yaitu penyusunan AKD. Tapi kita masih menunggu Tatib (Peraturan DPRD tentang Tata Tertib) DPRD yang saat ini masih disingkronisasi di Provinsi. Jika Tatib sudah selesai maka kita akan langsung bahas AKD,” ungkapnya.

Menurutnya, penyusunan AKD merupakan hal wajib yang harus segera disahkan agar roda organisasi dan tugas-tugas legislatif bisa berjalan dengan baik. “Dengan adanya AKD yang baru dengan semangat yang baru, mudah – mudahan ada peningkatan kinerja dewan kedepan. Karena dari sana akan terbentuk komisi-komisi dan badan-badan,” bebernya.

Ade menambahkan dalam penyusunan personalia AKD, prinsip musyawarah mufakat selalu dikedepankan agar keselarasan dan keharmonisan lembaga yang ia pimpin berjalan dengan baik. “Untuk pembagian AKD itu kita mengedepankan musyawarah mufakat, maksudnya begini, pemenang pertama diminta dahulu dia maunya yang mana, nanti yang kedua maunya yang mana itu yang kita kedepankan seperti itu,” tandasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait