Edarkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pemandu Lagu Karaoke Diciduk Polisi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Dari ketiganya, petugas berhasil menyita dua bungkus plastik klip bening diduga  sabu dengan berat total 0,37 gram yang disimpan di dalam bungkus permen.

Ketiga tersangka diketahui berinisial WA, DT alias V dan SA. Dua tersangka, yakni WA dan DT alias V diketahui bekerja sebagai pemandu lagu (PL) di salah satu tempat hiburan malam. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi pada Kamis 12 September 2019 dinihari.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan menjelaskan penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa WA sering memperjualbelikan narkoba di salah satu tempat karaoke di yang berada di Kawasan Ruko Thamrin, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.

“Petugas lalu melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka, lalu menangkapnya di sebuah kos-kosan yang berada di Perumahan Meadow Green sekitar pukul 01.00 WIB,” kata AKBP Luthfie Sulistiawan saat gelar perkara di Lobbi Polres Metro Bekasi, Rabu (25/09).

Dari hasil pemeriksaan terhadap WA, petugas mendapati barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 0.21 gram yang disimpan di dalam bungkus permen.

“Kita lakukan pendalaman dan dari hasil interogasi diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka lain, yakni DT alias V,” tuturnya.

Hanya berselang satu jam setelah tertangkapnya WA, DT alias V berhasil diamankan di Jl. Raya Niaga Raya, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara bersama teman prianya, yakni SA.

“Dari penggeledahan terhadap keduanya ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 0.16 gram yang disimpan di dalam bungkus permen di dalam kotak rokok,” katanya.

Diungkapkan Lufthie, guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut para tersangka digelandang ke Polres Metro Bekasi.

“Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap dia. (BC)

Pos terkait