Edarkan Obat Keras Ilegal, Penjual Pil Koplo di Cikarang Barat Diamankan Polisi

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 141 butir tramadol, 68 butir obat jenis eximer, satu unit telepon genggam merek Oppo, uang tunai sebesar Rp282 ribu, serta satu buah gunting.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 141 butir tramadol, 68 butir obat jenis eximer, satu unit telepon genggam merek Oppo, uang tunai sebesar Rp282 ribu, serta satu buah gunting.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Seorang pria berinisial MA ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam peredaran obat keras golongan G atau pil koplo jenis tramadol dan eximer di wilayah Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan di Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat pada Minggu (25/01).

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas jual beli obat keras di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sejumlah obat keras golongan G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Yang bersangkutan kami amankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cikarang Barat,” ujar AKP Engkus, Senin (26/01).

BACA: Pemasok Obat Keras Ilegal di Kabupaten Bekasi Diburu

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 141 butir tramadol, 68 butir obat jenis eximer, satu unit telepon genggam merek Oppo, uang tunai sebesar Rp282 ribu, serta satu buah gunting. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, MA terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait