BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pasca disahkannya Perubahan APBD 2019, Kabupaten Bekasi mengalami defisit anggaran sebesar Rp 942.670.870.679,00. Pasalnya belanja daerah setelah perubahan yang mencapai Rp 6.395.965.719.248,00, nilainya lebih besar dari target pendapatan yang hanya mencapai Rp 5.442.018.154.773,00.
BACA: Perubahan APBD 2019, Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Bertambah Rp 426 Miliar
Berdasarkan data yang BC terima, target pendapatan sebesar 5.442.018.154.773,00 pada Perubahan APBD 2019 berasal dari 3 sektor yakni Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 2.146.860.817.035,00, Dana Perimbangan sebesar Rp, 2.024.812.437.662 serta Pendapatan Daerah Lain yang Sah sebesar Rp. 1.281.621.593.872.
Target Pendapatan Asli Daerah berkurang sebesar Rp. 39.580.869.666,00 dari target pada APBD 2019 senilai Rp. 2.186.441.686.701.00. Sementara Dana Perimbangan juga berkurang dengan nilai mencapai Rp. 5.387.857.338.00 dari target pada APBD 2019 senilai Rp. 2.030 200.295.000.00. Kemudian Pendapatan Daerah Lain yang Sah bertambah sebesar Rp 56.245.420.800.00 dari target pada APBD 2019 senilai Rp. 1.225.376.173.072.00.
Beruntung, defisit pada Perubahan APBD 2019 berhasil ditutupi dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yang hanya Rp 578.274.744.500.00 pada APBD Murni bertambah menjadi 1.029.219.164.179.00 setelah perubahan. Sementara sisanya, yakni Rp. 86.548.293.500.00 dilakukan untuk penyertaan modal (invetsasi daerah).
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan meski defisit berhasil ditutupi dari SiLPA, penurunan target pendapatan tetap harus menjadi evaluasi bagi Bupati Bekasi.
“Kedepan, Bupati harusnya memperhatikan aspek peningkatan pendapatan daerah, antara lain rasionalisasi dan operasionalisasi di lapangan seperti objek-objek pendapatan, petugas pemungut pajak dan retribusi, penyesuaian tarif, serta MOU dengan pihak perusahaan, pengelola hotel, pengelola mall dan pengusaha-pengusaha yang ada di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya, Jum’at (26/07).
Khusus untuk sektor Pendapatan Asli Daerah, dia menilai Bupati Bekasi juga harus melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang ketat terhadap Perangkat Daerah yang belum memenuhi target dan melakukan deteksi dini serta mencari solusi terhadap penurunan target tersebut.
“Badan Pendapatan Daerah juga harus dapat segera melakukan optimalisasi serta langkah-langkah inovasi dalam bentuk pelayanan publik serta menerapkan teknologi smart city untuk memaksimalkan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan data Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI, defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.
Apabila APBD mengalami defisit, defisit tersebut dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan pembiayaan tersebut misalnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang. (BC)