BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi akhirnya mengungkap kasus pembegalan sadis yang menyebabkan tewasnya korban MR (16) dekat danau Perumahan Darmawangsa, Kecamatan Tambun Selatan. Korban dibegal dan meninggal dunia di lokasi dalam pelukan sang kekasih.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, peristiwa pembegalan itu terjadi pada 24 September 2021 sekira pukul 23.30 WIB. Pelakunya berjumlah dua orang yakni OMN alias TC dan JRH alias PTK.“Kedua pelaku kami amankan di Kampung Pisangan Kebon Singkong, Tambun Utara,” katanya, Senin (18/10).
Pelaku berhasil terindetifikasi setelah tim Jatanras bersama Reskrim Polsek Tambun melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP dilokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan petugas mengidentifikasi kedua pelaku. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di persembunyiannya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, peristiwa sadis itu bermula saat tersangka JRH mengajak OMN untuk meminta uang kepada orang-orang yang pacaran di sekirar Danau Darmawangsa. Untuk melancarkan aksinya, para tersangka membawa obeng tespen. Setelah itu kedua pelaku berkeliling di sekitar Danau Darmawangsa mencari korban dengan sepeda motor.
Melihat korban sedang memadu kasih, kedua pelaku kemudian menghampiri korban dan kekasihnya yang sedang berpacaran. Kedua pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 ribu, namun korban hanya memberikan uang satu lembar Rp 2 ribu. “Dari situ pelaku marah,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmad Sujatmiko menambahkan, tersangka OMN langsung merampas telepon gemgam milik korban secara paksa. Menjadi korban perampokan, korban langsung mengejarnya agar pelaku mengembalikan HP nya.”Terjadilah cekcok antara korban dan pelaku,” katanya.
Kesal korban melawan, kata dia, tersangka OMN kemudian menusukan obeng tespen ke arah dada kiri korban dengan cara mengayunkan tangan kanan dengan keras dan cepat ke arah dada kiri korban sampai obeng tespen menusuk dada kiri korban hingga dada kiri korban mengeluarkan darah.”Melihat korban terkapar, pelaku melarikan diri,” ungkapnya.
Pelaku kemudian meninggalkan korban sambil meninggalkan sepeda motor pelaku dan membuang HP milik korban kedalam danau tersebut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu obeng taspen. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusukan di Perumahan Darma Wangsa, Desa Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara, Sabtu 25 September 2021 malam. Korban MR (16) diduga tewas lantaran menjadi korban pembegalan di jalan raya perumahan tersebut.
Tewasnya warga Perumahan Griya Pratama, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu ini menjadi viral setelah video amatir yang dibagikan oleh warga, seorang remaja wanita menangis histeris sambil memeluk korban yang merupakan kekasihnya. Sambil menangis, remaja wanita itu menunjukkan bekas luka tusuk dibagian dada korban.
Warga pun yang berada di sana berdatangan untuk menolong dan mendapati korban sudah tidak bernyawa. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku diketahui berjumlah dua orang, mereka kabur dengan mengendarai sepeda motor setelah berhasil merampas telepon genggam dan melumpuhkan korban. (BC)