DPS Diumumkan, Masyarakat Dipersilahkan Sampaikan Masukan dan Tanggapan

Salah seorang warga saat mengecek namanya di DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pilkada yang terpasang di Kantor Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Salah seorang warga saat mengecek namanya di DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pilkada yang terpasang di Kantor Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serang Baru telah mengumumkan Data Pemilih Sementara (DPS) untuk  Pilkada tahun 2024 di masing-masing desa. Informasi pengumuman DPS tersebut untuk menjaring masukan masyarakat demi sempurnanya daftar pemilih sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA: Coklit Selesai, Data Pemilih Pilkada Kabupaten Bekasi Tambah 58 Ribu Orang

Bacaan Lainnya

Anggota PPK Serang Baru, Kartom mengatakan selain bisa mengakses pengumuman DPS yang ditempel oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap papan pengumuman yang ada di desa, masyarakat juga bisa mengecek secara langsung dengan mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id.

“PPS menempel hasil dari DPS di setiap masing-masing desa di lokasi yang mudah diakses masyarakat. Selain itu masyarakat juga bisa mengecek secara langsung laman cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukan memasukkan NIK untuk memastikan telah masuk dalam DPS,” kata Kartom, Kamis (22/08).

Menurutnya, pengumuman DPS itu telah dilakukan sejak 18 Agustus 2024. Hingga 10 hari mendatang, tepatnya 27 Agustus 2024 masyarakat memiliki kesempatan untuk memberi tanggapan maupun masukan. “Misal, ada yang merasa dirinya memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi, belum terdata dalam DPS yang diumumkan. Maka, bisa menghubungi PPS, PPK, atau KPU,” kata dia.

Selain itu, masyarakat bisa melapor apabila terdapat pemilih yang sudah meninggal dunia, dibawah umur hingga pindah domisili namun masih terdaftar dalam DPS.  “Sesuai keputusan KPU Kabupaten Bekasi, untuk DPS se Kecamatan Serang Baru yakni sebanyak 106.778 orang. Mereka nantinya akan memilih di 190 TPS yang tersebar di 8 desa,” kata dia.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyampaikan berdasarkan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS beberapa waktu lalu, jumlah pemilih pada Pilkada 2024 mendatang sebanyak 2.248.871 pemilih.

“Kalau melihat DP4 yang diberikan Disdukcapil kepada kami sebagai user, ada sejumlah 2.258.378 Pemilih. Tetapi setelah dilakukan pemutakhiran dari tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), berubah di angka 2.248.871 pemilih,” jelasnya.

Kendati demikian, angka ini masih akan mengalami perubahan mengingat  proses pemutakhiran akan terus dilakukan sampai ditetapkannya nanti DPT untuk pelaksanaan Pilkada. Oleh karena itu dirinya menghimbau masyarakat yang belum terdata segera melapor pada petugas PPS maupun PPK di wilayahnya masing-masing.

“Sehingga bisa masuk dalam DPT saat ditetapkan pada tanggal 23 September 2024 nanti,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait