BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022, Senin (29/11) malam.
Dalam paripurna tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam memaparkan berdasarkan hasil rapat bersama antara Banggar DPRD dengan perangkat daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disepakati RAPBD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 6.3 triliun.
“RAPBD Tahun 2022 ini terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Untuk pendapatan daerah, kita memproyeksikan sebesar Rp 5.5 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan pendapatan lain,” ujarnya.
Saeful merinci, PAD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 2.5 triliun yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 2. triliun, retribusi daerah sebesar Rp 173.5 miliar, kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 20.3 miliar serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp 292.4 miliar.
Lalu, pendapatan transfer yang diterima Pemkab Bekasi terbagi dari dua jenis yakni pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 1.9 triliun dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 677.9 miliar.
“Sementara untuk belanja daerah dengan mempertimbangkan asumsi makro, asumsi relevan lainnya serta kemampuan daerah, maka diestimasikan belanja daerah pada tahun 2022 mendatang adalah sebesar Rp 6.3 triliun yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer,” ungkap dia.
Belanja operasional yang dibutuhkan sebesar Rp 4.7 triliun, kemudian belanja modal sebesar Rp 811.4 miliar, lalu belanja tak terduga sebesar Rp 100 miliar dan belanja transfer sebesar Rp 752.5 miliar.
Politisi PKS ini menambahkan, dalam APBD Kabupaten Bekasi tahun 2022 pembiayaan daerah yang di keluarkan adalah sebesar Rp 879.4 miliar yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggatan tahun sebelumnya sebesar Rp 886.3 miliar dan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal sebesar Rp 6.9 miliar.
“Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada gubernur melalui Plt Bupati Bekasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Dalam paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi juga mengeluarkan 24 rekomendasi perbaikan kepada eksekutif agar pada APBD tahun 2022 dapat dilaksanakan dan dilakukan perbaikan mulai dari persoalan penguatan UMKM, pengaktifan Balai Latihan Kerja, penggalian potensi untuk meningkatkan retribusi daerah hingga transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. (BC)