DPRD Kabupaten Bekasi Umumkan Susunan Fraksi, Satu Parpol Belum Ambil Sikap

Rapat paripurna internal dengan agenda pembahasan usulan fraksi-fraksi dari partai politik yang berhasil menempatkan wakilnya di DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (12/09).
Rapat paripurna internal dengan agenda pembahasan usulan fraksi-fraksi dari partai politik yang berhasil menempatkan wakilnya di DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (12/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 menggelar rapat paripurna internal dengan agenda pengumuman susunan beserta struktur pimpinan dan anggota fraksi dari partai politik yang berhasil menempatkan wakilnya di DPRD Kabupaten Bekasi.

BACA: Ada 7 Fraksi DPRD Kabupaten Bekasi Diusulkan, Ini Komposisinya

Bacaan Lainnya

Dari rapat tersebut, diketahui masih ada satu parpol yang belum menentukan sikap, yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem). Sedangkan sisanya, sudah menyampaikan susunan fraksi secara mandiri, maupun yang bergabung.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memiliki dua kursi, bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang sama-sama memiliki satu kursi lalu membentuk Fraksi Madani. Kemduian Partai Amanat Nasional yang memiliki tiga kursi bergabung dengan Partai Bulan Bintang (PBB) yang memiliki satu kursi membentuk Fraksi PAN-PBB.

Selanjutnya, Partai Gerindra 11 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kursi,Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 7 kursi,Partai Golkar 7 kursi, serta Partai Demokrat 6 kursi membentuk fraksi mandiri.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sementara, Aria Dwi Nugraha menjelaskan berdasarkan kesepakatan di rapat paripurna internal, Partai NasDem memiliki peluang untuk bergabung dengan fraksi yang sudah ada.

“Sampai hari ini kita masih menunggu surat rekomendasi (usulan pembentukan fraksi-red) dari Partai NasDem.  Kalau komunikasi sih sudah dilakukan tetapi memang suratnya belum turun. Makanya kita tunggu dan dari hasil kesepakatan di rapat tadi, nantinya bisa menyusul untuk bergabung dengan fraksi-fraksi yang ada,” ucapnya.

Aria berharap Partai NasDem dapat segera menyampaikan surat usulan tersebut. Sebab, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota, ada waktu satu bulan sejak dilantik bagi DPRD untuk membentuk fraksi.

“Ya semakin cepat semakin baik. Apalagi, masih ada agenda-agenda lain yang juga harus segera dibahas di dalam rapat fraksi, termasuk penyusunan tata tertib, alat kelangkapan dewan dan lain sebagainya,” kata dia.

Sementara itu Ketua DPD NasDem Kabupaten Bekasi, Teten Kamaludin  membenarkan jika hingga kini pihaknya belum memandatangani surat rekomendasi atau usulan pembentukan fraksi. Dirinya masih menunggu persetujuan dari DPP Partai NasDem.

“Iya saya belum  tandatangan.  Saya nunggu persetujuan dari DPP dulu karena kan masih ada gugatan (hasil Pemilu) yang dilayangkan DPP,” kata dia. (BC)

Pos terkait