DPRD Kabupaten Bekasi Tanggapi Rencana Pilkada Serentak Tahun 2022

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – DPR RI telah memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tentang rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2022 yang sebelumnya akan diagendakan tahun 2024 ke dalam Prolegnas 2021.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini berharap agar DPR RI tidak tidak mengeluarkan Undang-undang yang bersifat ‘dadakan’. Sebab, hal itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap kesiapan daerah untuk melaksanakan pesta demokrasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya fikir DPR RI yang membahas RUU Pemilu ini seharus nya juga memahami untuk tidak memunculkan UU yang sifatnya dadakan ya. Yang bikin heboh dan kegaduhan kan dalam setiap pembahasan yang sifatnya draft selalu bocor keluar  jadi bikin situasi anomaly,” kata dia, Selasa (26/01).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi telah melakukan rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam rangka mengantisipasi apabila RUU dibahas dan disahkan sehingga Pilkada jadi dimajukan ke tahun 2022.

“KPU dan Bawaslu sudah siap saya rasa, tinggal pemerintah daerah untuk memberikan pembiayaan yang maksimal agar jika penyelenggaraan Pilkada di 2022 bisa berjalan baik, apa lagi dengan waktu yang terbatas,” ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga telah mengingatkan agar Pemerintah Daerah menyiapkan anggaran darurat untuk mengantisipasinya.

“Saya sudah mengingat kan agar kalau pun anggaran Pilkada untuk KPU dan Bawaslu tidak bisa dianggarkan di 2021 karena belum ada legal formal-nya yang memerintahkan, tetap harus tetap disiapkan anggaran yang bersifat antisipasi jika Pilkada digelar di 2022, seharusnya tersimpan di BTT,” kata dia.

Sebelumnya, wacana Pilkada dimajukan dari 2024 menjadi 2022 mengemuka. Namun demikian, KPU Kabupaten Bekasi yang merupakan pelaksana hajatan pesta demokrasi itu tidak gegabah dalam mengambil kesimpulan.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, pihaknya tidak mengambil sikap apapun sampai ada keputusan resmi.

“Sedang dibahas di DPR RI dan Kemendagri yang sedang menyusun perubahan Undang-Undang Pemilu yang baru. Istilahnya normalisasi pemilihan kepala daerah. Tapi kita di KPU belum bisa memastikan. Menunggu Undang-Undang tersebut ditetapkan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Jika pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi digelar pada 2024, maka nantinya roda pemerintahan Kabupaten Bekasi untuk sementara akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Sebab, akhir masa jabatan kepala daerah saat ini di Kabupaten Bekasi hanya sampai dengan tahun 2022.

“Iya. Setelah masa jabatan bupati habis maka akan ditunjuk Plt Bupati oleh Kemendagri melalui provinsi,” kata Jajang. (BC)

Pos terkait