DPRD Kabupaten Bekasi ‘Pulangkan’ Rancangan Perda Lahan Abadi

SAWAH DIPATOK : Petani di Cikarang Timur bakal kehilangan pekerjaan karena lahan yang digarapnya terancam beralihfungsi karena telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang property (real estate).
SAWAH DIPATOK : Petani di Cikarang Timur bakal kehilangan pekerjaan karena lahan yang digarapnya terancam beralihfungsi karena telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang property (real estate).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Abadi nampaknya masih sangat lama dan panjang.

Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan LP2B yang sejatinya disahkan pada Rabu 1 Agustus 2018 lalu bersamaan dengan pengesahan Raperda P2ABD dikembalikan oleh Pansus XXVIII yang membahas Raperda tersebut ke Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi lantaran masih terdapat ketikdasesuaian khususnya mengenai luas lahan pertanian yang ada secara faktual baik di Kementerian Pertanian, ATR/BPN, Badan Informasi Geopasial dan yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Jadi dari hasil perjalanan Pansus baik ke Dinas Pertanian Jawa Barat, Kementerian Pertanian, Kementrian ATR/BPN, BIG (Badan Informasi Geopasial-red) di Bogor, dan lain sebagainya ternyata banyak data-data yang nggak fix, yang belum valid, belum update,” kata anggota Pansus XXVII, Nurdin Muhidin, Jum’at (03/08).

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pertanian, jelasnya, mengusulkan lahan pertanian yang masuk di Raperda LP2B sebanyak 35.244 ha mengacu kepada Perda No 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.

“Tetapi kenyataannya, orang Dinas Provinsi Jawa Barat bilang jumlahnya nggak segitu melainkan harus merujuk ke Kementrian Pertanian yakni  62 ribu ha. Begitupun dengan Kementrian ATR/BPN yang menyebutkan jumlahnya sesuai dengan angka di kementrian pertanian namun jumlahnya sudah menyusut selama 7 tahun terakhir ini menjadi 42 ribu hektar sementara di BIG jumlahnya itu 59 ribu ha mengacu kepada Perda RDTR yang belum selesai penetapannya atau masih di bahas di Provinsi Jawa Barat,” kata Nurdin.

Untuk itu, sambungnya, Pansus XXVIII meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi mensinkronkan terlebih dahulu luasan lahan pertanian yang ada. “Jadi harus sinkron dulu nih data-data yang ada baik dengan instansi serta perda diatasnya seperti RDTR yang saat ini masih di provinsi. Jadi harus yakin dulu ketika kita sudah ketukan palu, misalkan 35 ribu ha lahan pertanian masuk di LP2B, provinsi harus sudah amin makanya dinas harus terus berkordinasi dengan provinsi,” cetusnya.

Selain itu, kata Nurdin, Pansus XXVIII juga mendesak agar Pemkab Bekasi menyediakan data luas lahan pertanian di setiap kecamatan yang masuk di Raperda LP2B secara by name by adress sampai dengan desa sehingga apabila luas lahan pertanian yang dipertahankan sebanyak 35.244 ha Pemkab dapat mempertanggungjawabkan secara detail dan rill sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kalo nggak seperti itu kita mana tahu itu lahannya punya siapa? Apakah mereka mau lahannya masuk ke LP2B? Makanya kita minta harus ada sosialisasi juga kepada tingkatan di bawah. Itu penting karena menyangkut dengan insentif yang mereka terima nantinya,” ungkap Nurdin.

Atas dasar itu, Nurdin mengatakan Pansus XXVIII menyepakati agar pengesahan LP2B ditunda terlebih dahulu sampai data luas lahan LP2B akurat sambil menunggu  peraturan pusat ataupun kebijakan-kebijakan lainnya yang menjadi dasar subtansial terhadap rancangan Perda tersebut.

“Karena informasinya pemerintah pusat dalam waktu dekat juga akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penetapan Lahan Sawah Berkelanjutan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Jadi biar singkron kita menganjurkan agar Pemkab Bekasi menunggu terlebih dahulu jangan sampai nanti malah kita disalahkan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) sesuai dengan amanat UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan Rancangan Perda telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan akan segera dibahas oleh legislatif.

“Mudah-mudahan Raperda ini bisa segera dibahas dan disahkan,” kata Eka Supria Atmaja saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi dengan agenda penyampaian dan penjelasan Bupati Bekasi terhadap Raperda PLP2B, Jum’at (29/06).

Eka menjelaskan Raperda PLP2B sangatlah penting untuk segera disahkan guna mengamankan dan menyelamatkan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi yang jumlahnya setiap tahun mengalami penyusutan.

“Jadi dengan adanya PLP2B ini lahan pertanian yang ada kita kunci sehingga nantinya tidak bisa beralih fungsi baik menjadi industri ataupun pemukiman,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdul Karim mengatakan dari 44 ribu hektare luas lahan pertanian yang tersisa di Kabupaten Bekasi, 35 ribu diantaranya masuk dalam Raperda PLP2B.

“Jadi cuma 35 ribu hektare yang masuk dan itu tersebar di 13 dari 23 Kecamatan yang ada,” kata dia.

35 ribu hektar lahan pertanian itu, sambungnya, tersebar di 13 dari 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi. “Sudah kita verifikasi. Sebagian milik petani pemilik dan sebagian lagi petani penggarap. Jadi sudah milik perorangan, bukan perusahaan lagi. Sudah tidak ada lagi lahan milik perusahaan di 35 ribu hektar itu,” pungkasnya. (BC)

Pos terkait