Pejabat Pemkab Bekasi yang Daftar Jadi Bacaleg Terancam Sanksi

Kepala BPBD Kabupaten Bekasi, Aspuri
Kepala BPBD Kabupaten Bekasi, Aspuri

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi merespon informasi mengenai adanya pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang terlibat politik praktis dengan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Pemilihan Umum Legislatif 2019.

Sekretaris BKPPD Kabupaten Bekasi Hanief Zulkifli mengatakan BKPPD telah memanggil Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, Aspuri untuk mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sudah, sudah dipanggil sekarang dikembalikan lagi kepada Pak Aspuri. Kalau tetap berjalan disitu mau nggak mau akan ada sangsinya, yaitu pemberhentian sebagai ASN sesuai dengan UU yang berlaku,” kata Hanief Zulkifli, Jum’at (03/08) pagi.

Tetapi jika Aspuri menghentikan niatnya untuk maju sebagai Bacaleg maka statusnya pensiun. “Karena memang yang bersangkutan kan mau pensiun sebenarnya. Yang bahaya itu kalau sudah diterima dan ditetapkan jadi Caleg tetapi belum pensiun, mau nggak mau  akan kena sanksi,” ucapnya.

Ia pun mengusulkan agar Aspuri segera mencabut pencalonannya jika tak ingin sanksi dijatuhkan kepadanya. “Ya jadi harus dicabut,” tegasnya.

Terkait dengan surat permohonan pengunduran diri Aspuri yang dikabarkan sudah diserahkan ke BKPPD, Hanief menegaskan surat tersebut tidak ada. “Yang ada baru surat pernyataan, tetapi kan itu sifatnya pribadi. Berbeda dengan surat permohonan pengunduran diri. Kalau permohonan pengunduran diri berarti harus dari yang bersangkutan ke Bupati. Ini nggak ada,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, Aspuri dikabarkan maju sebagai Bakal Calon Anggota Lesgilatif (Bacaleg) di Pemilu 2019. Meski demikian, Aspuri belum pensiun atau mengundurkan diri dari jabatannya dan masih berstatus ASN.

Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Oded S. Yahya. “Nggak ada, nggak ada pengunduran diri. Saya juga belum tau,” kata dia, Rabu (01/08).

Karena itu Oded pun yakin Aspuri masih berstatus ASN di lingkungan Pemkab Bekasi.

Aspuri saat ditemui ketika menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dengan agenda pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2ABPB) Kabupaten Bekasi Tahun 2017, membenarkan terkait pencalonannya sebagai wakil rakyat di Pemilu 2019 mendatang.

“Insya Allah doakan saja,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa ia rencananya akan maju dari Dapil III Tambun Selatan lewat partai NasDem.

Terkait dengan pencalonannya, Aspuri mengaku tidak ada masalah. Bahkan, kata dia, pengajuan pensiun dan pengunduran dirinya sebagai Kepala BPBD Kabupaten Bekasi sudah diajukan sejak lama. “Kalau surat proses pensiunnya sudah lama berjalan lama dan infonya sudah turun SK-nya,” kata dia.

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi, Teten Kamaludin membenarkan jika Aspuri berencana maju dari partai besutan Surya Paloh itu di Pemilu Legislatif 2019. Ia menegaskan bahwa surat pengajuan pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi sudah diterima pihaknya.

“Sudah Mengundurkan diri kok! Sudah, sudah. Kalau tidak salah per tanggal 11 atau 15 Juli. Ada suratnya di saya,” kata Teten Kamaludin, Kamis (02/08).

Disinggung tentang status Aspuri yang masih ‘ngantor’ hingga hari ini dan menghadiri kegiatan Kaji Cepat bersama relawan kebencanaan di Lantai II Gedung BPBD Kabupaten Bekasi, Teten mengatakan karena proses pengunduran dirinya sebagai ASN masih berproses.

“Ya kan masih dalam proses, yang pentingkan sudah ada keterangan dalam prosesnya kecuali kalau itu tidak ditempuh. Karena masih berproses dan ada tanda terimanya, maka itu fakta yang kita pegang,” kata dia.

Adapun persyaratan Aspuri sebagai Bakal Calon Legilsatif yang diterima DPD Partai Nasdem untuk diserahkan ke KPU Kabupaten Bekasi, diantarnya adalah Surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima surat pengunduran dirinya sebagai ASN.

“Ada surat pengunduran diri dan tanda terima surat pengunduran diri. Jadi dalam proses sehingga sudah bisa ditempuh atau memeuhi unsur (persayaratan ASN maju sebagai Caleg-red),” kata Teten.

Sebagaimana diketahui, di Undang Undang RI No 8 tahun 2012 Bab 7 Pasal 51 dijelaskan bahwa ASN yang ingin menjadi caleg baik di tingkat kota, provinsi, maupun pusat wajib mencantumkan maupun melampirkan surat pengunduran dirinya. Sementara di PKPU RI No 20 tahun 2018 Bab 2 Pasal 7 disebutkan apabila ada ASN yang mencalonkan diri menjadi Bacaleg maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. (BC)

Pos terkait