“Jabatan 154 kepala desa itu kan berakhir di bulan September 2024. Kalau revisi undang-undang jadi diketok dan PP-nya keluar sebelum jabatan mereka berakhir, maka tidak perlu (digelar Pilkades serentak) karena masa jabatan kepala desa 9 tahun yang dirumuskan dalam revisi undang-undang tersebut dapat berlaku surut,” ungkapnya.
Sedangkan skema kedua adalah menyiapkan 154 penjabat (Pj) Kepala Desa. Langkah ini akan diambil apabila PP terkait perpanjangan jabatan kepala desa tak kunjung keluar hingga masa jabatan mereka berakhir.
“Jadi kita menyiapkan 154 PJs itu manakala revisi undang-undang ini tak kunjung disahkan. Tetapi kalau disahkan dan PP-nya keluar sebelum jabatan berakhir, maka ini (penunjukan 154 Pj Kepala Desa-red) tidak perlu terjadi,” kata dia.
BACA: Pilkades 154 Desa di Kabupaten Bekasi Berpotensi Ditunda
Sebelumnya, Pilkades serentak 154 desa di Kabupaten Bekasi yang sedianya digelar pada tahun 2024 kemungkinan besar ditunda.