BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Taufik Hidayat (34) warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan melancarkan gugatan terhadap dokter Aldico dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi. Ayah dua anak ini menduga dirinya menjadi korban malpraktik, usai menjalani operasi bahu sebelah kanan pada Februari 2018 silam.
“Ini pangkal tangan kanan saya awalnya sakit tapi masih bisa digerakan. Tapi pas dioperasi sampai dua kali jadinya enggak bisa digerakin,” ucap Taufik saat ditemui usai menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (22/08).
Diungkapkan Taufik, dugaan mal praktik itu diawali saat dirinya mengeluhkan sakit pada pangkal tangan kanan yang berdekatan dengan bahu. Sakit itu dialami setelah dirinya jatuh di kamar mandi di pada Juni 2017.
“Kemudian saya mengantar saudara ke dokter. Tidak sengaja, saya coba konsultasi ke dokter soal tangan saya. Kata dokter diobati atau diperiksa pakai BPJS Kesehatan. Ya sudah sejak saat itu mulai diperiksa. Itu sekitar bulan Januari, enam bulan setelah jatuh,” kata dia.
Kemudian setelah serangkaian pemeriksaan, Taufik didiagnosa mengalami dislokasi hingga diperlukan operasi yang dilakukan pada 12 Februari 2018. “Setelah operasi saya tanya ke dokter kenapa tidak bisa digerakkan tapi katanya tidak apa-apa,” ucap dia.
Berselang dua pekan setelah operasi, Taufik menjalankan pemeriksaan dan melepas jahitan. Lantas Taufik diminta menjalani terapi. “Selang beberapa lama tangan saya tetap tidak bisa digerakan. Saya sudah mulai curiga, ada masalah. Dan ternyata katanya tulangnya pecah tapi dokter cuma bilang ada urat kejepit,” ucap dia.
Taufik yang merasa tidak yakin lalu memeriksakan kondisinya ke dokter syaraf yang kemudian disebutkan bahwa ada syaraf yang bermasalah dan tidak bisa dibetulkan. “Saya balik ke dokter semula, itu dokter malah senyum dan saya minta operasi lagi, minta dokter tanggung jawab. Tapi saya diminta untuk konsultasi ke dokter di RSCM, biaya konsultasinya dibayarin sama dokter itu,” ucap dia.
Lalu setelah serangkaian pemeriksaan, akhirnya diputuskan dilakukan operasi kedua pada 7 Mei 2018. Dari hasil operasi, diketahui pangkal tangan Taufik pecah lalu pecahannya mengenai syaraf sehingga tangan tidak bisa digerakkan.
“Setelah operasi kedua, ternyata benar tangan tidak begitu sakit lagi, saya juga bisa bangun sendiri tanpa dibantu. Tapi sampai sekarang ini tangan enggak bisa digerakkan normal. Enggak bisa diangkat sampai penuh, nulis juga susah,” kata Taufik.
Karena menduga adanya kesalahan hingga tangannya tidak kembali seperti semula, Taufik meminta pertanggungjawaban rumah sakit hingga akhirnya melayangkan gugatan ke PN Cikarang. “Sebelum ke pengadilan, sudah beberapa kali mediasi tapi tidak ada kesepakatan. Saya mintanya tangan saya dibetulkan kembali seperti semula. Terserah di rumah sakit mana, ditanggung sama rumah sakit. Atau ganti rugi, karena ini saya sulit bekerja,” ucap dia.
Ketua Pos Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia yang juga kuasa hukum Taufik, Rio Saputra mengatakan, ada dugaan kelalaian dari pihak rumah sakit dan dokter yang menangani. Untuk itu, pihaknya meminta pertanggungjawaban melalui jalur hukum. Rio menilai, kasus ini melanggar Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Setelah kami somasi kemudian mediasi tidak ada kesepakatan, kami gugat ke pengadilan. Desakan kami minta agar rumah sakit membiayai pengobatan sampai sembuh total tanpa BPJS, atau mengganti kerugian materil dan imateril sebesar Rp 2 miliar,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum tergugat dr. Aldico, Libet Astoyo mengatakan pihaknya masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Sedangkan terkait mal praktek, kata dia, dugaan tersebut hanya bisa dibuktikan melalui kajan dari Ikatan Dokter Indonesia.
“Kalau ada kesalahan prosedur atau tidak, klien kami telah melakukan tahapan sesuai prosedurnya. Namun untuk membenarkannya, kita tunggu kajian dari IDI. Kami pun akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku,” ucap dia. (BC)