BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bekasi akan mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional warung internet (Warnet) yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan bahwa aturan tersebut perlu dibuat mengingat dengan adanya keleluasan terhadap jam operasional warnet kerap dijadikan sebagai tempat nongkrong anak-anak maupun remaja sehingga memicu kiriminalitas ataupun hal-hal negatif lainnya.
“Dengan adanya keleluasaan perizinan warnet sampai 24 jam, ternyata tingkat kriminalitas tinggi, pemanfaatan untuk hal-hal yang negatif juga tinggi jadi penting untuk dibuat aturannya,” kata dia, Jum’at (28/10).
Saat ini, dijelaskan olehnya bahwa Diksominfo akan membuat kajian terlebih dahulu dengan anggota DPRD Kabupaten Bekasi lalu melakukan studi banding dengan daerah lain yang sudah menerapkan aturan tersebut.
“Nantinya apakah jam operasionalya akan dibatasi atau gimana nanti sedang dalam kajian. Karena kan sebetulnya warnetnya itu tidak salah, yang salah pemanfaatannya karena digunakan untuk hal yang negatif,” kata dia.
Terpisah, salah seorang pemilik Warnet di Cikarang Baru, Wahyudi mengaku keberatan jika aturan tentang pembatasan jam operasional warnet diterapkan. Menurut dia, dengan adanya aturan pembatasan jam operasional maka dipastikan akan mengakibatkan adanya penurunan pendapatan yang cukup signifikan.
“Karena kan jam-jam ramai di Warnet justru ada pada pukul 19.00 WIB sampai larut malam. Kalau jamnya dibatasi pasti omsetnya ikut menurun juga,” kata dia.
Pria yang akrab disapa Bang Yudi itu mengharapkan jam operasional warnet diberlakukan secara fleksibel dan tidak dibatasi. (BC)