Dirjen Dukcapil Minta Kabupaten Bekasi Terus Tingkatkan Kualitas Layanan Adminduk

Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh (tengah) didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya saat berdialog dengan salah seorang warga yang mengurus layanan adminduk di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Rabu (19/05).
Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh (tengah) didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya saat berdialog dengan salah seorang warga yang mengurus layanan adminduk di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Rabu (19/05).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh meminta setiap dinas di daerah meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).

Pemintaan itu disampaikan Zudan saat melakukan kunjungan kerja sekaligus monitoring pelayanan adminduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Rabu (19/05).

Pada kesempatan itu, Zudan mengatakan pelayanan adminduk di Kabupaten Bekasi sudah berjalan lancer dan sesuai dengan standar nasional. “Tetapi ini harus terus ditingkatkan, baik pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan,” kata dia.

Zudan mengatakan saat ini Indonesia sedang bergerak menuju Single Identity Number seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 62 Tahun 2019 yang mengatur tentang percepatan layanan induk dan statistik hayati.

“Salah satunya yakni memerintahkan semua pelayanan publik harus berbasis NIK, seperti bantuan sosial dari Kemensos, serta layanan Perbankan yang menggunakan NIK. Saya berharap di Kabupaten Bekasi semua pelayanan publik sudah berbasis NIK,” kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya menyambut baik kunjungan Dirjen Dukcapil.

“Sesuai arahan Pak Dirjen (di Kabupaten Bekasi) semua sudah dilakukan. Baik pelayanan online (melalui website http://sitepak.bekasikab.go.id/esiak/), pelayanan whatsapp, pengantaran dokumen kependudukan (KTP dan KIA) lewat pos serta menghilangkan persyaratan yang sudah tidak diperlukan seperti kalau bikin surat pindah sudah tidak perlu pengantar RT, RW dan Desa,” kata dia. (BC)

Pos terkait