BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Untuk mempermudah layanan informasi dan edukasi program kesejahteraan sosial kepada masyarakat, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi membentuk 23 Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Hasan Basri mengatakan kehadiran Puskesos membantu Dinsos memenuhi kewajiban pelayanan dasar kegiatan rehabilitasi sosial. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang ke pusat Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) yang ada di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bekasi.
BACA: Berkeliaran Resahkan Warga, Ibu dan Anak dengan Gangguan Jiwa Dievakusi
“Program ini untuk mendekati pelayanan kepada masyarakat. Kalau mereka harus ke kantor Kabupaten Bekasi itu kan jaraknya jauh, kita bisa bayangkanlah kalau di Muaragembong atau Tarumajaya,” ungkapnya, Selasa (27/02).
Program pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial, kata dia, merupakan tugas Dinsos Kabupaten Bekasi dalam menunaikan kewajiban untuk membidangi urusan wajib pelayanan dasar seperti rehabilitasi dasar anak telantar hingga rehabilitasi sosial bencana alam di setiap desa atau kelurahan yang ada di 23 kecamatan.
“Kita berharap berharap kedepannya dapat terbentuk di 187 Desa/Keluarahan se-Kabupaten Bekasi. Bertahap ya, jadi saat ini 23 Puskesos yang ada hanya dipusatkan pada titik sentral di setiap kecamatan. Satu Puskesos akan melayani beberapa desa,” kata dia.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Bekasi, Indah Sulistiowati menjelaskan, pembentukan Puskesos di Kabupaten Bekasi dimulai sejak tahun 2021 melalui pilot project di 2 desa dan terus berkembang di tahun 2023 sebanyak 10 Puskesos yang terbentuk. Sedangkan pada tahun 2024 ini akan dibentuk 11 Puskesos lainnya.
Menurut Indah, selama ini keluhan serta permasalahan kesejahteraan sosial yang ada di tingkat desa, sebenarnya sudah ditangani oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Seperti pembuatan SIPP, penanganan orang terlantar, atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Selama ini mungkin permasalahan itu akan dibawa ke Pemda ke pusat SLRT. Tetapi nanti dengan terbentuknya Pusat Kesejahteraan Sosial itu cukup di desa saja. Jadi permasalahan PPKS itu nanti terselesaikan di desa kalau Puskesos sudah terbentuk,” tandasnya. (riz)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS