BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Bekasi mengaku tengah menindaklanjuti permintaan Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi yang meminta rincian data pelanggan di wilayah Kabupaten Bekasi yang dipungut Pajak Penerangan Jalannya.
BACA : Dewan Pertanyakan Transaparansi Data PPJ dari Pelanggan PLN di Kabupaten Bekasi
Humas PLN Area Bekasi, Harwito mengatakan permintaan itu kini masih diproses mengingat data yang dibutuhkan berada di kantor PLN pusat. “Di kita (PLN-red) sekarang itu menggunakan Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat atau AP2T sehingga semua transaksi tidak ada yang melewati kantor unit, rayon atau area termasuk server databasenya itu adanya di kantor pusat,” ucapnya, Kamis (08/03) pagi.
Untuk memperolehnya, kata dia, tentu ada prosedur yang harus dilalui. “Jadi bukannya kita tidak support memberikan data, tetapi memang ada proses atau jenjang yang harus kita lalui,” kata Harwito.
Ia menyatakan setelah hadir memenuhi undangan pertama pembahasan PPJ oleh Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu, PLN Area Bekasi sebagai unit pelaksana telah melayangkan surat permohonan data pelanggan kepada PLN Regional Jawa Barat agar dapat meneruskannya ke kantor PLN pusat.
“Prosedurnya seperti itu dan memang telah diatur dalam regulasi internal kami bahwa data dapat diperoleh setelah kita melayangkan surat permohonan kepada Divisi Niaga kantor PLN pusat dilampiri surat dari lembaga atau instansi yang membutuhkannya di tingkat pemerintah daerah,” ungkapnya.
Kendati belum dapat menyampaikan data pelanggan secara detail, Harwito mengklaim pihaknya secara rutin terus memberikan rekap pajak yang berhasil dipungut, termasuk jumlah pelanggan dan golongannya kepada Bapenda. “Tapi memang hanya jumlahnya saja, kalau data keseluruhannya masih dalam proses,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi mengeluhkan sikap PLN Area Bekasi yang enggan menyampaikan data pelanggan secara detail. Padahal, data tersebut menjadi dasar membahas Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Akibat persoalan data ini, pembahasan Raperda Pajak Daerah terpaksa ditunda. Pansus XXVI pun mengajukan penambahan waktu pembahasan selama tujuh hari “Harusnya tangal 9 Maret ini sudah selesai, tapi karena banyak temuan dan berbagai hal yang harus dibahas, kami minta diundur hingga tanggal 15 Maret,” kata Ketua Pansus Nurdin Muhidin. (BC)