BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Di bulan Juli ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi telah mengungkap 8 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Dari 8 kasus tersebut, petugas mengamankan 12 orang tersangka dengan barang bukti yang berhasil disita berupa 112,68 gram Sabu dan 589,90 gram Ganja,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, Senin (17/07).
Ia menjelaskan dari 8 kasus yang berhasil diungkap, dua diantaranya masuk dalam kategori menonjol. “Yang pertama adalah kasus yang melibatkan SH (43), FD (37) dan NK (39),” ucapnya.
Pengungkapan kasus tersebut, sambungnya, berawal ketika petugas berhasil mengamankan NK (39) dengan barang bukti berupa Sabu seberat 0,44 gram pada tanggal 08 Juli 2017 lalu di Jl. Raya Setia Mekar, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, barang bukti tersebut diperoleh dari temannya yakni FD (37) yang mengatakan bahwa Sabu yang diberikan kepada NK diperoleh dari tersangka SH,” kata dia.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap SH di daerah Cakung, Jakarta Timur. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Sabu dengan berat sekitar 12, 24 gram.
“Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa Sabu seberat 100 gram yang baru saja dipesannya dari saudara X (DPO) di daerah Jatiwarna, Pondok Gede, Kota Bekasi,” tuturnya.
Untuk kasus menonjol kedua, kata dia, adalah kasus yang melibatkan tersangka DY (27) dan AJ (27). “Keduanya berhasil diamankan i Perum Bumi Kahuripan Indah, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani pada tanggal 11 Juli 2017 lalu,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan dari tangan keduanya petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat masing-masing sekitar 3,00 gram dan 500 gram.
“Menurut pengakuan salah seorang tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari saudara BR (DPO),” tuturnya.
Ia menegaskan masing-masing tersangka telah melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. “Mereka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 milyar,” tandasnya. (BC)