BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi melakukan sidang pleno besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2018. Sidang pleno di gelar di ruang rapat kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Rabu (02/11) siang.
BACA : Ditetapkan Melalui Voting, UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2017 Sebesar Rp 3.530.438
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Effendi menjelaskan sidang pleno usulan besaran UMK diikuti anggota DPK Bekasi yang terdiri dari unsur Pemkab, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha itu belum membuahkan hasil.
“Belum ada hasil, masih dalam pembahasan,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi itu.
Rencananya, kata dia, sidang lanjutan baru akan dilakukan pada pekan depan dan hasilnya paling telat diserahkan ke DPK Provinsi Jawa Barat pada tanggal 21 November 2017 mendatang.
“Dilanjut minggu depan, tanggal 9 November,” kata Effendi.
Sementara itu Sekretaris Jendral PC FSPMI Bekasi, Amier Mahfouz mengatakan dalam sidang pleno tersebut pihaknya mendesak agar Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMK Bekasi Tahun 2018.
“Sesuai dengan perjuangan kita bahwa kita tidak menginginkan naik sebesar 8,71 % tetapi kita punya agenda perjuangan dalam organisasi kita yaitu kenaikan upah khususnya upah minimun sebesar 50 Dollar AS atau sebesar Rp. 650 ribu,” kata Amier.
Permintaan kenaikan itu, sambungnya, muncul dari kesepakatan serikat buruh se Asia Pasifik. “Jadi bukan cuma di Indonesia. Itu agenda bersama kita, sekarang bagaimana kita perjuangkan agar kenaikan upah itu dapat terealisasi,” tuturnya.
Ia pun menilai permintaan pekerja sudah sangat relevan dengan kondisi saat ini sehingga diharapkan kedepannya bisa meningkatkan kembali roda perekonomian atau daya beli masyarakat yang kini tengah lesu.
“Tetapi kita lagi lihat aturan main yang berlaku, yaitu melalui Dewan Pengupahan kita. Mudah-mudahan mereka bisa merealisasikan kenaikan upah sebesar 50 Dollar AS atau sebesar Rp. 650 ribu itu,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, jika mengikuti PP No 78 Tahun 2015, maka bisa dipastikan kenaikan UMK Bekasi tahun 2018 hanya sebesar 8,71% dari UMK Bekasi tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp. 3.530.438. Hal itu disesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2017. (BC)