BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meminta agar kontraktor atau rekanan yang tidak bisa menuntaskan pekerjaan pembangunan fisik secara tepat waktu atau tidak profesional untuk diblacklist.
BACA: Pembangunan Gedung Tripatrit Mangkrak!
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Uriyan menyusul masih ditemukan proyek milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang belum terselesaikan alias mangkrak.
Salah satunya adalah pembangunan Gedung Tripatrit milik Bidang Bangunan Negara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi yang dikerjakan oleh kontraktor asal Papua, yakni PT. Jayawijaya Raya Perkasa dengan pagu anggaran sebesar Rp. 9.998.800.000 dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2018.
“Kalau rekanan tidak bisa menyelesaikan pengerjaan tepat waktu atau karena tidak profesional, harusnya memang diblacklist,” kata Uriyan, Kamis (28/02).
Polisiti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan pihak eksekutif jangan takut untuk memasukan kontraktor ke dalam daftar buku hitam. “Karena kalau takut memberi sanksi, kita tidak bisa milih kontraktor yang bagus. Padahal saat ini sangat banyak kontraktor yang secara kualitas itu bagus,” kata dia.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, H. Kardin mengaku dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Gedung Tripatrit yang mangkark. “Nanti kita segera agendakan untuk cek ke lapangan,” singkatnya.
Sementara itu hasil penelusuran pada Kamis 28 Februari 2019 pukul 15.47 WIB, PT. Jayawijaya Raya Perkasa selaku pelaksana proyek pembangunan Gedung Tripatrit tidak ditemukan dalam daftar hitam di Portal Pengadaan Nasional. (BC)