BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Masa anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 telah berakhir pada Senin (05/09) kemarin. Hal itu berdasarkan perhitungan waktu dilantiknya para legislator tersebut pada tanggal 5 Agustus 2014 lalu atau terhitung 60 bulan kerja, sesuai dengan amanat yang tertuang pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171/Kep.933-Pem.Um/2014.
BACA: KPU Kabupaten Bekasi Belum Tetapkan Jadwal Pleno Penetapan Anggota DPRD
Meski demikian, kekosongan kursi legislatiaf tidak akan terjadi walaupun KPU Kabupaten Bekasi hingga kini belum menetapkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2019-2024. Sebab, mengacu kepada Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/ianji dan berakhir pada saat Anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
“Jadi meskipun anggota DPRD yang baru belum ditetapkan atau dilantik, tidak akan terjadi kekosongan. Itu hasil konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jawa Barat,” kata Kabag Humas DPRD Kabupaten Bekasi, Karnadi, Selasa (06/08).
Hanya saja, sambungnya, hasil kosultasi ke Bagian Direktur Keuangan Daerah di Kemendagri segala bentuk hak keuangan ataupun tunjangan sudah dicabut. “Jadi hak keuangannya hanya 60 bulan saja dan sudah berakhir kemarin. Meski sudah tidak lagi mendapatkan haknya, namun mereka masih mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugasnya sampai dewan periode mendatang mengucapkan sumpah janjinya,” kata dia.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih menambahkan agar anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk tetap menjalankan aktifitas seperti biasa dalam rangka menjalankan tugas karena hal tersebut masih menjadi kewajibannya.
“Misalnya ada kegiatan-kegiatan resmi mereka tetap bisa mengatasnamakan DPRD Kabupaten Bekasi. Seperti besok nih, ada HUT RI dan hari jadi Kabupaten Bekasi, mereka masih tetap hadir dalam kapasitasnya sebagai dewan,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya berharap agar para legislator ini tetap dapat bekerja kendati telah berhentinya hak keuangan yang ia miliki.
“Harapan kita semua masyarakat dan pemerintah, kendati tak diberikan hak keuangannya, diakhir masa jabatan ini. Mereka menunjukkan bakti dedikasinya untuk rakyat Bekasi. Selama ini juga hak-hak mereka kita penuhi semua, karena memang sudah terbentur oleh peraturan seperti itu ya mereka harus menerima,” tutupnya. (BC)