BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sistem pembayaran nontunai atau non cash mulai merambah kawasan pedesaan di Kabupaten Bekasi. Program ini akan menyasar seluruh pemerintah desa di Kabupaten Bekasi. Melalui program ini, seluruh transaksi keuangan desa berupa penerimaan setoran dan pembayaran pengeluaran desa dilakukan melalui rekening bank.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman menyambut baik rencana ini. Meski demikian ia meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar mengencerkan sosialisasi terlebih dahulu.
“Harus digencarkan sosialisasinya dulu, sehingga jangan sampai nantinya orang berfikiran semua transaksinya dilakukan non tunai padahal ada yang bisa dicairkan melalui rekening bendahara. Kalau honor dan pembayaran lainnya yang ada nomor rekeningnya bisa (nontunai) tetapi kalau seperti bayar token listrik, nantinya seperti apa? Jadi hemat saya harus dibagi, ada hal-hal yang bisa non tunai ataupun sebaliknya,” kata dia, Selasa (19/11).
Selain itu, Supratman berharap pembayaran non tunai di itngkat pemerintah desa bisa dilakukan saat SDM maupun sarana dan prasananya siap. “Yang terpenting bahwa kebijakan itu nantinya jangan sampai menimbulkan kericuhan di kemudian hari,” tutupnya.
Sebelumnya, penggunan dana desa oleh aparatur pemerintah desa di Kabupaten Bekasi akan diperketat yakni dengan diberlakukannya pembayaran dengan sistem non tunai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida mengatakan peraturan tersebut mulai diterapkan tahun ini dan akan berlaku untuk seluruh desa di Kabupaten Bekasi.
“Kita akan mulai berlakukan di pencairan tahap ketiga secara bertahap (sejumlah desa-red), sehingga di tahun 2020 nanti diharapkan semua desa sudah bisa menerapkan dengan sistem non tunai,” kata Ida Farida, Jum’at (11/10).
Peraturan pembayaran non tunai diberlakukan sesuai surat edaran dari pemerintah pusat. Dengan demikian, nantinya pembayaran untuk belanja barang hingga gaji pegawai pemerintah desa akan dilakukan dengan cara transfer.
“Ini efektif untuk menertibkan secara admistrasi penggunaan dana desa sekaligus nantinya setiap pemerintah desa juga akan lebih cepat penyusunan laporan pertanggungjawabannya,” ungkapnya.
Hal ini, kata Ida, bertujuan agar pemerintah desa dapat memaksimalkan penyerapan dana desa yang digelontorakan pemerintah sebanyak tiga tahap setiap tahunnya guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di wilayahnya.
“Karena untuk pencairan setiap tahapnya memang harus dilengkapi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap sebelumnya. Makanya dengan sistem seperti ini akan lebih cepat pertanggungjawabannya dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangannya,” kata Ida.
Sebagaimana diketahui dari 180 desa di Kabupaten Bekasi, pemerintah desa rata-rata menerima transfer dana desa sebesar Rp. 3 miliar lebih setiap tahunnya dan pencairannya dibagi dalam 3 tahap. Sehingga dalam setiap tahapnya pemerintah desa melakukan pencairan dengan nilai transfer sebesar Rp. 1 miliar. (BC)