BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pengurus Democracy And Electoral Empowerment Partneship (DEEP) Kabupaten Bekasi mengusulkan agar Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi segera dinaikan statusnya menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bekasi. Usulan itu disampaikan DEEP Kabupaten Bekasi saat melakukan pertemuan dengan Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Koordinator DEEP Kabupaten Bekasi, Afief Ardhila mengatakan usulan peningkatan status BNK menjadi BNNK itu berangkat dari keprihatinan masifnya peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi sehingga diperlukan penguatan kelembagaan.
“Sesuai dengan amanat undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka diseluruh daerah harus memiliki BNNP pada tingkat provinsi dan BNNK pada tingkat Kabupaten/Kota yang merupakan lembaga vertikal dari BNN,” ungkapnya, Senin (20/01).
Ditambahkan Afief, sebagai lembaga vertikal dari BNN, BNNK tentunya berbeda dengan BNK yang melekat pada Pemda. “Tugas dan fungsi BNNK juga tentunya lebih luas. Apabila BNK hanya sebatas pada sosialisasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba), maka BNNK memiliki tugas dan fungsi lebih, seperti penindakan,” ungkapnya.
Selain mengusulkan terbentunya BNNK, DEEP Kabupaten Bekasi juga menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan yang ada di Kabupaten Bekasi, seperti sampah platik dan penanggulangannya.
“Untuk persoalan sampah plastik diharapkan adanya Perda yang mengatur mengenai penjualan plastik khususnya di toko-toko retail. Adanya Perda tentunya akan mengurangi penggunaan plastik dan lambat laun akan mengurangi volume sampah di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Afief berharap dari pertemuan ini dapat menjadi awal yang baik bagi DEEP dan juga bagi DPRD untuk kemajuan Kabupaten Bekasi. “Semoga ini jadi awal yang baik dan DEEP serta DPRD bisa berkolaborasi untuk kemajuan Kabupaten Bekasi,” tutup Afief. (BC)