DEEP Kabupaten Bekasi Soroti Pemasangan APK di Tiang Listrik, Jembatan Hingga Pepohonan

Koordinator Jaringan Democracy and Electrical Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Bekasi, Afif Ardhila (tengah) saat beraudiensi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Saiful Bahri (kiri) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Koordinator Jaringan Democracy and Electrical Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Bekasi, Afif Ardhila (tengah) saat beraudiensi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Saiful Bahri (kiri) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Democracy and Electrical Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Bekasi menyoroti masih maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 yang terpasang di sembarang tempat, seperti  di tiang listrik, jembatan, hingga pepohonan.

Koordinator Jaringan DEEP Kabupaten Bekasi, Afif Ardhila mengatakan APK yang terpasang  terindikasi kuat melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Perda Kabupaten Bekasi tentang Ketertiban Umum.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, masih maraknya APK yang terpasang di luar ketentuan membuktikan masih rendahnya kualitas demokrasi di Pemilu 2019 ini.

“Masih banyaknya APK yang dipasang diluar ketentuan adalah bukti bahwa kualitas demokrasi di kita masih rendah. Jika kualitas demokrasinya sudah bagus, penempatan APK juga pasti sesuai aturan dan tidak akan berserakan dimana-mana seperti saat ini,” kata Afif, Kamis (21/03).

Selain melanggar ketentuan, DEEP Kabupaten Bekasi juga menilai APK tersebut hanya menjadi sampah visual, yang jelas-jelas mengurangi keindahan atau estetika. “Membuat APK kan pakai uang, lalu malah jadi sampah. Inilah bukti kualitas demokrasi di kita, malah memproduksi sampah,” ucapnya.

Afif meyakini bahwasannya para peserta Pemilu 2019 tahu aturan mengenai pemasangan APK. “Pasti mereka tahu aturan, tapi pura-pura tidak tahu atau cuek saja meski melanggar. Ini yang menjadi PR kita bersama,” kata dia.

Menurutnya, hal ini bisa terjadi karena sanksi  yang diterapkan tidak cukup memberi efek jera. “Jadi jangan hanya sebatas diturunkan atau diberikan teguran. Kedepan, harus lebih tegas sanksinya,” kata dia. (BC)

Pos terkait