BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali mewacanakan revisi peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Bahkan, penyusunan revisi ini dilakukan dengan menggandeng para ahli.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Beni Saputra mengatakan, saat ini pihaknya melibatkan konsultan yakni akademisi dari ITB. Untuk kajian juga perlu ada analisis yang dibahas secara bersama-sama.
“Kami melibatkan akademisi, kami ingin ada analisa bersama sehingga produknya nanti bisa menjadi acuan tata ruang di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Beni mengubgkapkan, terdapat beberapa persoalan yang diatur dalam RTRW itu, di antaranya pengelolaan sampah, air bersih hingga ancaman bencana alam.
“Kami prioritaskan untuk penyelesaian masalah sampah, air bersih, bencana alam, abrasi di utara, dan sedimentasi,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam RTRW yang direvisi, persoalan sampah telah diatur pada setiap kecamatan. Rencananya, di setiap kecamatan terdapat tempat sampah terpadu sehingga permasalahan sampah liar bisa teratasi.
“Paling tidak, dengan adanya revisi RTRW ini, masalah sampah liar yang belum lama ini sempat ramai di CBL, bisa terselesaikan. Dan tidak ada lagi titik sampah liar, baik di kali ataupun lahan kosong tanpa terkelola,” kata dia.
Beni memastikan, revisi RTRW tidak mengakomodasi kepentingan siapa pun, termasuk pengusaha. Dia menegaskan, dunia usaha harus patuh pada aturan yang ditetapkan.
“Kalau untuk masalah pengusaha, pastinya harus mengikuti aturan. Dan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), sesuai aturan yang ada, yakni tetap 30 persen,” ucap Beni.
Pada sektor lainnya, keberadaan RTRW hasil revisi ini diharapkan dapat mengamankan hamparan sawah di Kabupaten Bekasi.
Soalnya, ditinjau dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi, penyusutan lahan pertanian telah terlihat. Pada RTRW, luas pertanian mencapai 48.000 hektar. Namun, setelah melalui verifikasi, hanya 28.000 hektar yang didaftarkan menjadi lahan pertanian abadi.
Jumlah tersebut dikhawatirkan kembali menyusut setelah Raperda LP2B tak kunjung diterbitkan. Untuk diketahui, penetapan lahan pertanian abadi menjadi wacana yang tak pernah terealisasi. Sebelumnya, raperda tersebut sempat diwacanakan pada masa kepemimpinan Bupati Sa’dudin pada 2007. Kemudian wacana tersebut muncul lagi pada masa kepemimpinan Bupati Neneng Hasanah Yasin yang akhirnya dibahas di legislatif. (dim)