BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Puluhan warga Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat menyambangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Senin (13/06). Mereka datang untuk memberikan surat tembusan perihal penolakan upaya perubahan status dan fungsi tanah lapangan olahraga atau sepakbola Sukadanau yang sebelumnya sudah dilayangkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan meminta perlindungan hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA : Kemenpora Pelajari Berkas Laporan Dugaan Alih Fungsi Lapangan Sepakbola Sukadanau
Tokoh masyarakat Desa Sukadanau, Melih mengatakan akan terus melakukan pengawalan bukti berkas, agar lapangan sepakbola Sukadanau tidak dijual oleh oknum warga yang diduga SA dan SO. Pasalnya, konversi untuk pembuatan sertifikat yang dilakukan oleh oknum warga tersebut tidak sesuai dengan data arsip di Desa Sukadanau dan Kecamatan Cikarang Barat.
BACA : Tolak Peningkatan Status Tanah, Warga Sukadanau Demo Camat Cikarang Barat
“Kami datang bertujuan meminta keterangan penolakan surat dari pihak BPN, atas peningkatan status tanah yang dipersoalkan warga,” katanya.
Ia berharap agar BPN tidak memproses perubahan status tanah yang ditolak oleh warga itu. Pasalnya, status tanah tersebut sebenarnya digunakan untuk sarana olahraga. Warga meminta agar BPN mencabut data konversi dan membatalkan sertifikat yang sedang diproses.
“Oknum untuk saat ini yang tertera di surat (konversi) itu ya saudara Saiman bersama istrinya, kalau untuk administrasi (pengesahan) yang lain saya punya etika untuk (tidak) menyebut nama pejabat (Kepala Desa) yang terlibat juga,” ungkapnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat lainnya, Encep Supratman mengatakan, lapangan sepakbola Sukadanau yang terletak di RT 02 RW 10, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, ditentang warga bila lapangan tersebut yang diduga akan dijual oleh Oknum Pemerintahan Desa Sukadanau. “Kami menolak kalau lapangan itu untuk dijual,” ujarnya.
Encep mengatakan, Lapangan Sukadanau dibuat oleh warga, yang sebelumnya tanah rawa ataupun tanah timbul. Karena tanah rawa tersebut yang tidak terpakai, diberesin warga dan dijadikan Fasilitas umum untuk warga Desa Sukadanau.
“Karena tanahnya udah bagus, nah ada yang mau menjual. Itu tanah gak ada sertifikatnya,” katanya (DB)