BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. Dalam rancangan tersebut, pemerintah desa akan memperoleh suntikan anggaran baru berupa dana perimbangan dari pemasukan pajak, minimal 10 persen.
Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja menjelaskan Raperda Desa diajukan sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa. Raperda ini pun menggantikan 13 peraturan daerah sebelumnya yang telah disahkan.
Menurut dia, usulan Raperda Desa tersebut dilakukan karena terdapat beberapa regulasi yang belum tercantum dalam undang-undang. Salah satu di antaranya yaitu pemberian dana perimbangan dari pemasukan pajak.
“Jadi memang ada beberapa sektor yang belum diatur dalam undang-undang. Kita semua tahu undang-undang mengatur soal dana desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat, tapi ada beberapa pemasukan lain, seperti dari pajak dan retribusi. Ini diatur dalam raperda karena memang hak desa,” kata Rohim usai menyampaikan nota penjelasan pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Utama DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (03/11).
Rohim mengatakan, pemasukan itu diberikan untuk pembangunan desa. Karena, selama ini desa pun turut berkontribusi dalam keuangan daerah. Usulan pemberian dana perimbangan ini pun telah dilakukan kajian dengan menghitung kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi.
Pengalokasian dana perimbangan ini tertera dalam Pasal 137 ayat 6 yang berbunyi, Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Sebanyak 60 persen dari hasil pajak dan retribusi daerah itu akan dibagi merata pada seluruh desa. Sedangkan 40 persen di antaranya dibagi secara proporsional dari desa masing-masing. “Jadi yang dibagikan itu pajak yang berasal dari desa tersebut,” kata dia.
Selain dana perimbangan, dalam raperda tersebut pun diatur penghasilan tetap kepala beserta perangkat desa. Penghasilan mereka dapat dianggarkan dalam anggaran pendapatan belanja desa yang bersumber dari alokasi dana desa. Kepala dan perangkat desa diperbolehkan menggunakan 30-60 persen dari ADD untuk penghasilan tetap mereka.
Sebanyak 30 persen itu diperbolehkan jika desa tersebut mendapat ADD lebih dari Rp 900 juta. Sedangkan, 60 persen boleh digunakan kepala dan perangkat desa jika desa tersebut memperoleh ADD kurang dari Rp 500 juta. (BC)