Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi Disalahgunakan untuk Kampanye dan Pembelian Mobil Pribadi

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah oleh National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Kardi Leo, dan bendaharanya, Norman Julian.
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah oleh National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Kardi Leo, dan bendaharanya, Norman Julian.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi telah menetapkan Ketua National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Kardi Leo, serta bendaharanya, Norman Yulian, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah. Kedua tersangka diduga telah merugikan negara hingga Rp7,1 miliar.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa dana hibah yang diterima NPCI Kabupaten Bekasi disalahgunakan oleh Kardi Leo untuk kepentingan politik saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. “Sebagian dana hibah, sekitar Rp2 miliar, digunakan oleh tersangka KD untuk keperluan kampanyenya sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024,” ujar Mustofa, Kamis (27/11).

Bacaan Lainnya

Selain itu, Norman Yulian diduga turut menggunakan dana hibah sebesar Rp1,7 miliar untuk pembelian kendaraan pribadi. “Tersangka NY menggunakan uang hibah tersebut untuk membayar uang muka dan cicilan dua kendaraan dengan identitas orang lain,” tambah Mustofa.

Polisi juga menemukan dana sebesar Rp310 juta yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Untuk menutupi penyalahgunaan tersebut, kedua tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan mencantumkan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. “Mereka membuat berbagai kegiatan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2024,” jelas Mustofa.

BACA: NPCI Kabupaten Bekasi Selewengkan Dana Hibah Senilai Rp7,1 Miliar

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Agustus 2025 yang diikuti dengan pengumpulan alat bukti. NPCI Kabupaten Bekasi diketahui menerima dana hibah sebesar Rp12 miliar dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024. Hibah pertama sebesar Rp9 miliar dicairkan pada 7 Februari 2024 berdasarkan SK Bupati Bekasi Nomor HK/02/02/K109 Disbudpora Tahun 2024. Sedangkan hibah kedua senilai Rp3 miliar dicairkan pada 5 November 2024.

Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi, ditemukan kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158 akibat penyalahgunaan dana oleh kedua tersangka. “Perhitungan kerugian ini dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi,” ujar Mustofa.

Dalam proses penyidikan, Polres Metro Bekasi telah menyita berbagai barang bukti seperti dokumen SK Bupati terkait pencairan dana hibah, proposal pengajuan dana, laporan pertanggungjawaban, dokumen pembelian kendaraan, mutasi rekening bank, serta uang tunai sebesar Rp400 juta yang berhasil diamankan dari para tersangka.

Sebanyak 61 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk satu saksi ahli pidana dan satu saksi auditor. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait