Congkel Jendela Rumah, Nekat Curi Motor Hingga Perhiasan Mantan Mertua

Seorang pria berinisial R (27) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah nekat melakukan aksi pencurian di rumah mantan mertuanya yang berlokasi di Kampung Pegadungan RT 11 RW 06, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Dalam aksi tersebut, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan perhiasan berupa cincin emas.
Seorang pria berinisial R (27) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah nekat melakukan aksi pencurian di rumah mantan mertuanya yang berlokasi di Kampung Pegadungan RT 11 RW 06, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Dalam aksi tersebut, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan perhiasan berupa cincin emas.

BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU –  Seorang pria berinisial R (27) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah nekat melakukan aksi pencurian di rumah mantan mertuanya yang berlokasi di Kampung Pegadungan RT 11 RW 06, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Dalam aksi tersebut, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan perhiasan berupa cincin emas.

Kapolsek Serangbaru, AKP Hotma Sitompul, menyebutkan bahwa kasus ini terungkap setelah Aban (37) melaporkan kejadian pencurian di rumahnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Serang Baru pada Jumat (29/08) malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Serangbaru langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa dua orang saksi.

Bacaan Lainnya

“Dari keterangan saksi, diketahui bahwa pelaku terlihat berada di sekitar lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung,” ujar AKP Hotma Sitompul pada Selasa (16/09).

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan hingga akhirnya polisi mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Namun, menurut keterangan orangtua pelaku, R tidak pulang sejak hari kejadian. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di depan pusat perbelanjaan Naga Swalayan, Kecamatan Cikarang Utara, pada Minggu (14/09) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA: Ketagihan Main Cewek, Awaludin Gelapkan Uang Tabungan Haji Milik Mertua

Saat diinterogasi, R mengakui semua perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa dirinya membobol rumah mantan mertuanya dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng sebelum masuk ke dalam rumah untuk mengambil sepeda motor. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada temannya, dan uangnya digunakan untuk membeli handphone serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Motor hasil curian tersebut telah dijual pelaku kepada temannya. Uang yang diperoleh digunakan untuk membeli handphone serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Hotma.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk satu unit telepon seluler merk Samsung, cincin emas seberat 1,5 gram, serta BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter. Namun, sepeda motor curian dan alat yang digunakan pelaku berupa obeng masih dalam pencarian.

“Kami masih mencari barang bukti lainnya seperti sepeda motor curian dan alat yang digunakan pelaku. Selain itu, kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk penadah,” terangnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Serang Baru untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait