BERITACIKARANG.COM, SETU – Kapolsek Setu, AKP Agus Rohmat meminta ketua Rukun Tetangga (RT) beserta staf-nya agar mendata penghuni rumah kontrakan dengan melengkapi dokumen dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik yang berada di perumahan atau di perkampungan yang tersebar di wilayah Kecamatan Setu.
“Hal ini mesti dilakukan karena akhir-akhir ini banyak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Pelaku kemungkinan selalu berpindah-pindah dari kontrakan yang satu ke kontrakan yang lainnya,” kata Agus Rohmat saat menghadiri Rapat minggon Kecamatan Setu di aula Kantor Desa Tamanrahayu Setu, Rabu (18/05).
Selain itu, kata Agus, kejahatan terhadap kaum perempuan dan anak dibawah umur, serta maraknya baju kaos berlambangkan komunis juga perlu diwaspadai. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui, ia menghimbau agar ketua RT segera lapor kepihak aparat Binmaspol, Babinsa atau langsung ke Polsek Setu.
Menyikapi hal ini, Camat Setu H Adeng Hudaya mengatakan bahwa salah satu peran RT bagi masyarakat adalah mendata warganya serta memelihara keamanan dan ketertiban dilingkunganya. Ia pun berharap ketua RT mampu menggerakan dan mengajak masyarakat untuk bergotong royong menjaga kebersihan dan ketertiban.
Dalam rapat minggon tersebut, selain dihadiri Kapolsek dan Camat, juga turut dihadiri Danramil Setu, diwakili Pelda Tohap, Binmaspol Tamanrahayu Bripka Nursalim, Para Kepala Desa Se-Kecamatan Setu, ketua BPD, para ketua RT, RW serta Kepala Dusun. (DB)