Capek dijanjikan Kerja dan Sudah Setor Rp. 1 Juta, Pemuda Ini Bunuh Teman Dekatnya

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Pembunuh IK (19) pemuda asal Lampung yang ditemukan dengan luka tusuk di Kp. Bahagia RT 03/04, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan ditangkap polisi pada Rabu (28/02) malam sekitar pukul 21.30. Tersangka, TS (22) nekat membunuh IK karena kesal pekerjaan yang dijanjikan korban tidak pernah terealisasi.

BACA : Buruh Asal Lampung Ditemukan Tewas Dengan Luka Tusuk di Tambun Selatan

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, korban sempat menjanjikan sebuah pekerjaan. Guna memuluskan proses penerimaan, TS diminta uang Rp 1 juta.

Namun selama enam bulan, pekerjaan sebagai buruh pabrik yang dijanjikan IK tidak pernah terealisasi. Berkali-kali TS menanyakan pekerjaan yang dijanjikan namun IK selalu berkelit.

Lantaran kesal, TS kemudian mendatangi rumah kontrakan IK untuk menghabisi nyawanya. “Saat korban sedang tertidur, dia langsung menghabisi nyawa temannya menggunakan pisau,” kata Kombespol Candra Sukma Kumara, Kamis (01/03).

Ia mengatakan, tersangka dan korban memiliki hubungan yang cukup dekat. Keduanya berasal dari kampung yang sama yakni di daerah Lampung. Meski demikian mereka tinggal di rumah kontrakan berbeda, namun masih di wilayah yang sama di Tambun Selatan. “Sampai sekarang tersangka masih diperiksa penyidik untuk lebih detailnya,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito menambahkan tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan polisi dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan saksi. Berdasarkan penyelidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi posisi TS di daerah Metland Kecamatan Tambun Selatan.

“Saat ditangkap, tersangka sedang bersembunyi di toren air. Tanpa perlawanan dia diamankan ke kantor,” kata Rizal.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan TS untuk membunuh IK. Saat ini, polisi masih menggali keterangan TS untuk menjeratnya dengan hukum berlaku. Bila terbukti kasus pembunuhan ini berencana, tersangka bakal dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. (BC)

Pos terkait