BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Butuh biaya besar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih mencari investor untuk membangun ulang Pasar Baru Cikarang. Adapun perkiraan nilai yang dibutuhkan dalam proyek revitalisasi pasar yang terletak di Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara tersebut mencapai Rp275 miliar lebih.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menjelaskan proyek revitalisasi Pasar Baru Cikarang dilakukan Pemkab Bekasi dengan sistem kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) selama 20 tahun.
BACA: Aktivitas Jual Beli di Pasar Baru Cikarang Mulai Menggeliat Pasca Lebaran
Sistem BSG sendiri merupakan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya yang sesuai, kemudian didayagunakan dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Setelah jangka waktu berakhir, tanah beserta bangunan dan/atau sarana dengan fasilitasnya akan diserahkan kembali kepada daerah.
“Revitalisasi Pasar Baru Cikarang dilakukan dengan sistem kerjasama Bangun Guna Serah (BGS). Jangka waktu kerjasamanya selama 20 tahun,” ungkap Gatot.
Saat ini proyek revitalisasi Pasar Baru Cikarang telah dilelang oleh Pemkab Bekasi melalui Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dengan target minimal tiga peserta. Jika jumlah peserta kurang dari tiga, kemungkinan besar proses lelang akan diulang.
“Kalau lelang yang kedua tidak sampai tiga, maka bisa saja akan ada potensi penunjukan langsung. Tapi dengan persyaratan spesifikasi perusahaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Gatot.
Meskipun kondisi Pasar Baru Cikarang sudah sangat memprihatinkan, Gatot memastikan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan tetap menempuh prosedur resmi untuk menentukan calon investor yang layak untuk melaksanakan revitalisasi dan mengelola Pasar Baru Cikarang.
“Kami tidak ingin asal menentukan investor. Sebab kalau asal pilih investor hasilnya tidak maksimal. Maka para pedagang kembali yang dirugikan. Oleh sebab itu kami akan lebih selektif dalam menentukannya, lebih baik agak lama namun hasilnya bisa maksimal,” tandasnya.
Diketahui Proses revitalisasi pasar seluas 2,6 hektare yang dihuni oleh 1.626 pedagang ini sebenarnya sudah dimulai sejak beberapa tahun silam. Pemerintah daerah saat itu menetapkan pemenang lelang yakni PT Sanjaya Rezeki Emas namun mereka tidak mampu melengkapi persyaratan dokumen yang diminta.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan beberapa kali kesempatan kepada pemenang lelang namun perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan hingga akhirnya pemerintah daerah memutuskan mengakhiri kerja sama dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, khususnya para pedagang di pasar tersebut. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS