BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Puluhan buruh pabrik yang tergabung dalam Pimpinan Basis Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (PB GSPB) PT. Surya Sukses Abadi Perkasa (SSAP) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bekasi.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan tempat mereka bekerja yang berada di Jl. Selayar Blok B3 – 1 Kawasan MM2100 itu.
Mereka menilai perusahaan yang memproduksi botol dan cup plastik sejak tahun 2011 itu telah melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dengan melakukan penyimpangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan PHK terhadap pengurus dan anggota PB GSPB.
“Jadi gini, mereka itu melaporkan ke DPRD kaitan dengan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan dengan menerapakan PKWT berkelanjutan. Bahkan, ada sebagian diantara mereka yang di PHK sebagai balasan karena telah melakukan mogok kerja dari tanggal 03 Oktober 2018 lalu,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno saat ditemui usai menerima audiensi, Senin (29/10).
Dari pertemuan tersebut, sambungnya, DPRD Kabupaten Bekasi akan menindaklanjutinya dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini, yakni perusahaan, pekerja, Disnaker serta UPTD Pengawas Ketenagakerjaan pada Jum’at 02 November 2018 mendatang.
“Aspirasi yang mereka sampaikan akan menjadi data awal bagi kami untuk dapat segera diklarifikasikan. Semoga ada jalan keluar terbaik,” kata Nyumarno. (BC)