Buruh di Kabupaten Bekasi Tolak UMK 2018 Hasil Voting

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi diputuskan Rp 3.837.939 melalui voting di dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bekasi pada Kamis (09/11) kemarin. Pemungutan suara itu dimenangkan pihak pengusaha setelah kaum buruh memilih mengundurkan diri dengan cara walk out.

BACA : UMK di Kabupaten Bekasi Kembali diputuskan Melalui Vooting. Ini Besarannya…

Bacaan Lainnya

Perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, Amier Mahfouz mengatakan pihaknya memilih walk out karena UMK diputuskan dengan cara voting. Sebab, voting dinilai telah melemahkan posisi buruh. Buruh tidak lagi memiliki kekuatan karena dalam voting itu Pemkab Bekasi justru dinilai berkoalisi dengan pengusaha.

“Pemilik suara dalam voting itu kan 25 yang terdiri dari pemerintah 8 suara, pengusaha 8 suara, buruh 8 suara dan akademisi 1 suara. Ketika ditetapkan melalui voting, jelas itu upaya menjegal kami. Maka kami memilih mengundurkan diri, karena jelas suara kami kurang, pemerintah memilih berkoalisi dengan pengusaha,” kata Amier, Jum’at (10/11).

BACA : Kenaikan Upah Minimum, Rieke : Jangan Sampai ditentukan Tanpa Survey KHL

Selain walk out, kata Amier, buruh pun menolak menandatangi berita acara voting. Namun begitu, dalam notulensi rapat dicantumkan bahwa buruh menolak voting dan tetap mengajukan kenaikan UMK sebesar Rp 650.000. Dikatakan Amir, dari notulensi, pihaknya akan mengajukan kenaikan UMK ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

“Pada notulensi rapat itu kan dicantumkan bahwa buruh menolak voting dan tetap mengajukan kenaikan Rp 650.000. Nah dari notulensi itu kami akan sampaikan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk dibahas. Dewan Pengupahan Provinsi kan nanti memberi rekomendasi ke Gubernur sebelum ditetapkan, apakah UMK hasil voting atau ajuan kami. Kami harap Gubernur mau mengubah dan memilih ajuan yang kami berikan,” kata dia.

BACA : Soal Penetapan Upah Minimum, DPRD Desak Provinsi dan Kabupaten Bekasi Tak Gunakan PP 78

Amier menjelaskan, alasan buruh menginginkan kenaikan UMK hingga Rp 650.000 itu karena kebutuhan hidup layak yang meningkat. Kenaikan UMK dengan nilai tersebut diajukan demi meningkatkan daya beli masyarakat.

“Tujuan kami lebih global yakni untuk meningkatkan daya beli dan tentunya untuk kesejahteraan pekerja. Nilai tersebut telah kami hitung secara seksama. Dan kenaikan Rp 650.000 ini pun sama diajukan oleh seluruh buruh di kabupaten/kota di Jawa Barat. Maka kami harap Gubernur mau menyetujui ajuan kami,” kata dia. (BC)

Pos terkait