BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Desas-desus mengenai rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi semakin santer terdengar dalam beberapa hari terakhir. Kabarnya, pergeseran jabatan tersebut akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, memberikan sinyal kuat bahwa rotasi dan mutasi ini menjadi bagian dari langkah awal dalam masa kepemimpinannya. “Rotasi-mutasi masa enggak. Bupatinya baru pasti ada rotasi mutasi,” ungkap Ade kepada awak media.
Ade juga menyebutkan bahwa dirinya telah mengantongi sejumlah nama pejabat yang dinilai layak untuk menduduki posisi strategis, termasuk di antaranya camat. Ia menegaskan bahwa proses rotasi, mutasi, dan promosi akan dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi, sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku, serta mempertimbangkan kinerja dan kualifikasi setiap individu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengingatkan Pemkab Bekasi untuk mencegah praktik transaksional dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu berpotensi tinggi memunculkan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dapat dijerat hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA: ASN Kabupaten Bekasi Bisa Dimutasi atau Rotasi Meski Belum 2 Tahun Duduki Jabatan
“Proses transaksional yang menyangkut janji jabatan penyelenggara negara atau di luar tugas dan fungsi aparatur sangat rentan terhadap tindak pidana korupsi. Mohon dapat menginformasikan kepada KPK apabila masih ada pemerintah daerah yang melakukan tipikor,” ujar Johanis Tanak, Kamis (22/5).
Johanis juga menyampaikan bahwa KPK saat ini tengah gencar melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengundang para gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia ke Gedung Merah Putih KPK secara bergilir. Dalam pertemuan tersebut, KPK memberikan materi terkait pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola pemerintahan daerah, termasuk pengawasan terhadap aparat penyelenggaranya.
Lebih lanjut, Johanis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap penyelenggara negara di pemerintahan daerah yang terbukti terlibat dalam praktik transaksional, termasuk dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan.
“Apabila masih ada yang melakukan tindak pidana korupsi di kalangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, maka KPK akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan proses hukum terhadap mereka,” tegasnya.
KPK berharap langkah-langkah pencegahan ini dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di seluruh daerah di Indonesia. Peringatan ini menjadi pengingat bagi seluruh aparat pemerintah untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS