BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja berjanji akan menyampaikan secara rinci dan terbuka kepada publik mengenai dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini disalurkan para pengusaha melalui Forum Pelaksana Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FP-TJSLP) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Selama ini terkait dengan dana CSR pihak-pihak yang menyalurkan sebetulnya sudah menyampaikan secara transaparan kepada kami. Cuma memang evaluasi kedepan terkait Forum CSR (FP-TJSLP) ini, kita akan lihat lagi agar nanti penyalurannya bisa terinformasi juga kepada seluruh masyarakat,” kata Eka saat ditemui usai menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan untuk RKPD Kabupaten Bekasi Tahun 2021 di Kantor Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (28/01).
Kendati mengakui belum semua pengusaha menyalurkan dana CSR-nya, Eka tampaknya masih enggan menerapakan sanksi kepada para pengusaha seperti yang tertuang di dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan lebih memilih jalur persuasif.
“Sebenarnya terkait dengan persoalan itu bisa-bisa saja, cuma alangkah lebih baiknya kita lakukan secara persuasif. Kita mau lihat potensi CSR ini sehingga pengusaha juga bisa ikut berkonstribusi membangun kabupaten Bekasi melalui CSR-nya,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi untuk memenuhi kewajibannya melaksanakan TJSLP dengan menyalurkan dana CSR-nya.
“Saat ini di wilayah Kabupaten Bekasi terdapat kurang lebih dari 5000 perusahaan yang beroperasi. Jika seluruh perusahaan melaksanakan dana CSR maka akan sangat membantu pemerintah dalam upaya peningkatan pembangunan,” kata Aria, Kamis (23/01).
Tak hanya itu, politisi Partai Gerindra itu pun meminta agar FP-TJSLP mampu membuka secara transaparan pengelolaan dan penyaluraan dana CSR yang telah diberikan perusahaan selama ini. Sebab, sambung Aria, berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang TJSLP, laporan dan evaluasi pelaksanaan TJSLP bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Kita punya lebih dari 5000 perusahaan yang beroperasi, tapi sampai saat ini saya sebagai fungsi pengawasan belum mendengar dan menerima tembusan laporan terkait perusahaan mana saja kah yang sudah memberikan dana CSR-nya,” kata dia.
Selain itu, ia pun mendesak agar Pemkab Bekasi bisa memberi tindakan atau sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan program tersebut karena berdasarkan regulasi yang ada, para pengusaha dapat diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pembatasan izin kegiatan usaha.
“Karena memang sepatutnya perusahaan tidak hanya sekedar memburu keuntungan semata, melainkan memiliki kepedulian juga terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan CSR ini,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Aria meminta agar FP-TJSLP segera memberikan laporan mengenai pengelolaan maupun penyaluran dana CSR secara continue ke DPRD Kabupaten Bekasi agar tidak ada kecurigaan dari DPRD maupun masyarakat soal pengalokasian CSR di Kabupaten Bekasi.
“Kita mau tahu dari ribuan perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi, berapa perusahaan yang memberikan dana CSR, dananya diberikan dalam bentuk apa, berapa perusahaan yang tidak menyumbangkan CSR, terus sangsinya dijalankan atau tidak. Kita harus tahu itu semua,” tandasnya. (BC)