BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan sertifikasi seluruh barang milik daerah sepanjang persyaratan yang diajukan lengkap dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
BACA: Amankan Aset, BPKAD Kabupaten Bekasi Lakukan Sensus Barang Milik Daerah
Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo menuturkan penerbitan sertifikat bagi barang milik daerah ini menjadi skala prioritas. Apalagi, sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara BPN dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terkait persoalan tersebut.
“Sertifikat ini berkaitan dengan aset pemerintah kabupaten Bekasi yang harus dilindungi. Kita dukung upaya ini. Apalagi, beberapa waktu lalu BPN juga sudah beritikad baik dengan melakukan MoU dengan Bupati saat itu mengenai hal ini,” kata Deni Santo, Kamis (15/11).
Hanya saja, sambungnya, hingga kini belum ada satupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna barang milik daerah di Pemkab Bekasi yang datang dan mengajukan proses sertifikasi pasca penandatangan MoU tersebut. Sebab, proses inventarisasi barang milik daerah pun tengah dilakukan.
“Karena kan memang harus diinvetarisir terlebih dahulu oleh Pemkab. Sekarang, inventarisirnya sudah apa belum? Kan baru diperintahkan untuk inveritasasi, nah inventarisasi yang dimaksud disini juga bukan hanya mendata tanah yang belum memiliki sertifikat, melainkan juga harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen perolehannya supaya bisa dilakukan pengurusan hak atas tanah nantinya,” kata dia.
Menurutnya, persoalan yang kerap ditemukan di hampir setiap daerah adalah dokumen kepemilikan aset yang dimiliki pemerintah daerah tidak lengkap atau berceceran. “Padahal kalau syarat-syarat atau dokumen kepemilikan tanahnya lengkap tidak rumit. 38 hari kerja juga sudah bisa keluar sertifikat kepemilikannya,” ungkap Deni.
Atas banyaknya persoalan ini, Deni menjelaskan pemerintah pusat pun sudah memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan proses sertifikasi. “Artinya kalau tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah dengan lengkap, maka pengguna tanah itu bisa membuat surat pernyataan penguasaan fisik dan menyatakan tidak ada sengketa. Itu sudah bisa, ditambah dengan adanya Kartu Inventaris Barang (KIB) dan hasil audit BPK yang menyatakan bahwa aset tersebut adalah barang milik daerah. Itu bisa dipake untuk dilampirkan,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Deni juga mewanti-wanti mengenai perlunya singkronisasi antara DPRD dengan OPD dalam hal penganggaran penguasaan barang milik daerah. Sebab, dalam proses sertifikasi ada biaya yang harus dikeluarkan Pemkab untuk nantinya akan masuk ke dalam Kas Negara yang biaya tersebut juga tercatat dalam Surat Perintah Setor (SPS).
“Yang menjadi soal apakah penguasaan aset ini jadi prioritas Kabupaten Bekasi atau tidak, kalau iya maka dewan juga harus menyetujui anggaran biaya penguasaan aset yang diajukan OPD untuk menguasai sekitar 1000an aset milik daerah yang belum bersertifikat,” ungkap Deni.
Diberitakan sebelumnya, ribuan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga saat ini masih tercecer. Aset yang tercecer itu pun dikhawatirkan akan berpotensi sengketa. Oleh karenanya, saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah berupaya untuk menertibkan aset-aset tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Effendi, saat ditemui ruang kerjanya, Rabu (14/11) siang. Effendi menuturukan, saat ini pihaknya tengah melakukan sensus barang.
“Itu (sensus barang-red) dilakukan 5 tahun sekali dan tahun ini kembali dilakukan, ditandai dengan dikeluarkannya surat edaran bernomor 032/SE-38/BPKAD per tanggal 13 September 2018 lalu. Surat edaran itu sudah dilayangkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bekasi, termasuk kecamatan,” kata Effendi.
Melalui surat edaran itu, tambah Effendi, BPKAD menginstruksikan seluruh pimpinan OPD untuk mengiventalisir aset-aset yang ada. “Semuanya harus didata, diinventarisir dari mulai meja, kursi, kendaraan dinas hingga tanah milik daerah,” ungkapnya.
Khusus untuk aset berupa tanah, BPKAD mengakui masih banyak tanah milik daerah yang belum tersertifikasi. Apabila sejumlah tanah milik pemerintah daerah itu tidak segera disertifikasi, maka dikhawatirkan akan menimbulkan sengketa dan akhirnya hilang karena dikuasai pihak lain.
“Ini yang sedang kita dorong agar setiap OPD yang memiliki aset khususnya tanah segera melakukan proses sertifikasi dan melaporkannya kepada kami karena memang kewenangan untuk melakukan sertifikasi ini ada di setiap OPD. Tetapi memang pengakuan dari para OPD kendalanya itu ada proses sertifikasi yang rumit dan membutuhkan waktu cukup lama,” kata Efendi.
Oleh karenanya, Effendi meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dapat membuat kebijakan dengan memprioritaskan proses sertifikasi tanah milik daerah. “Lebih diprioritaskan dan kalau bisa prosesnya juga dipersingkat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, aset Pemerintah Kabupaten Bekasi khususnya tanah masih banyak yang belum tersertifikasi. Dari 1.494 bidang tanah yang ada, hanya 463 yang sudah bersertifikat.
BPK pun mendorong pemerintah daerah untuk mengamankan aset tersebut. Hematnya, yakni dengan menjalin komunikasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah setempat guna melakukan proses sertifikasi aset beruapa tanah tersebut. (BC)