BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Kali Cikarang-Bekasi Laut di Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi tercemar limbah industri. Sungai buatan yang terhubung hingga Laut Jawa ini tercemar limbah cair, berbusa dan bau. Kondisi ini diketahui telah bertahun-tahun terjadi.
“Saya sudah mengecek laboratorium hingga dua kali, 2019 sama 2020. Hasilnya kandungan dari aliran yang dibuang ke CBL ini melebihi baku mutu, bahkan lebihnya jauh,” kata Ketua Gerakan Untuk Lingkungan, Adrie Charviandi, Rabu (25/11).
Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Bekasi melakukan sidak ke lokasi pencemaran. Inspeksi turut melibatkan berbagai komunitas peduli lingkungan serta organisasi perangkat daerah terkait.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pencemaran itu diduga berasal dari dua pipa pembuangan air di badan CBL. Pipa tersebut diketahui milik salah satu kawasan industri terbesar di Kabupaten Bekasi serta milik perusahaan pengolahan kertas.
Dari pipa tersebut keluar air berwarna keruh dan mengeluarkan bau tak sedap. Beberapa anggota rombongan bahkan mengeluhkan bau yang menempel pada masker yang mereka kenakan. Sedangkan menurut sejumlah warga, dua pipa itu biasanya mengeluarkan air yang berbuih.
Adrie mengatakan, dua pipa tersebut merupakan salah satu fokus penanganan mereka. Bahkan, pihaknya telah dua kali melakukan uji laboratorium terhadap kandungan dari limbah yang dibuang itu. Hasilnya, kandungan limbah tergolong berat lantaran melebihi baku mutu.
“Salah satu kandungannya itu batas baku mutunya 200 miligram per liter, sedangkan yang terjadi, hasil laboratorium itu mencapai 1.200 miligram per liter. Jadi ini bukan lebih lagi, lebihnya banyak,” kata dia.
Diungkapkan Adrie, temuan ini sebenarnya telah dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi namun tak kunjung ditangani. “Sekarang dewan sudah turun, ini baik tapi tetap kami kawal jangan sampai berhenti di tengah jalan. Jika toh tidak tuntas, kami telah bersepakat untuk melaporkannya ke Mabes Polri karena dugaannya tipidter,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III Helmi mengatakan pencemaran limbah telah berulang kali dilaporkan masyarakata ke dewan. Untuk itu, pihaknya melakukan inspeksi langsung. Dari hasil pantauan langsung, Helmi mengakui ada dugaan pencemaran meski harus menunggu hasil laboratorium.
“Jika dilihat kasat mata, dugaan kea rah pencemaran lingkungan itu ada. Tadi diperiksa, limbahnya mengeluarkan bau. Namun seperti apa kandungannya, tentu masih harus menunggu laboratorium, hasilnya seperti apa,” kata dia.
Helmi menambahkan, inspeksi ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya dewan meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait. Kemudian setelah ditinjau langsung ke lapangan, Komisi III bakal menindaklanjuti hingga persoalannya terungkap. Jika diketahui ada perusahaan yang mencemari lingkungan, Komisi III bakal menerbitkan rekomendasi penutupan sementara.
“Jadi tahapannya setelah hasil laboratorium selesai, kami langsung panggil lagi dinas serta perusahaan-perusahaan dari limbah itu. Jika benar melanggar, kami bakal dorong untuk ditutup sementara, seperti perusahaan lainnya yang juga kami tutup. Kami juga meminta penjelasan dinas mengapa perizinan diberikan padahal mereka jelas mencemari lingkungan,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Hukum DInas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Arnoko menyatakan, pihaknya bakal menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui Tindakan selanjutnya. “Tunggu hasilnya dulu nanti seperti apa, baru berkoordinasi dengan bidang lain yang memberikan izin,” ucap dia. (BC)