BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi telah menetapkan besaran Zakat Fitrah Tunai pada Ramadhan 1437 H senilai Rp. 29.750 /orang atau setara dengan beras 2,5 Kg atau 3 ¼ liter untuk masing-masing jiwa.
Wakil Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Enjuk Marzuki mengatakan penetapan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian para ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
“Jadi jumlah tersebut ditetapkan MUI melalui kajian berdasarkan survei harga beras rata-rata di pasaran. Itu hitungannya setara dengan beras 2,5 kilogram atau 3 1/4 liter,” kata dia, Rabu (29/06).
Menurut Enjuk, nantinya zakat yang terkumpulkan akan disalurkan kepada para penerima yang memenuhi kriteria. Penyaluran dilakukan langsung serta melalui perantara. “Kami salurkan langsung pada fakir dan miskin. Kemudian ada juga lembaga-lembaga yang membantu menyalurkan dengan menyertakan ktp para mustahik,” kata dia
Enjuk berharap, bulan Ramadhan 1437 H kali ini menjadi momentum bagi masyarakat Muslim Kabupaten Bekasi, khususnya para Aghniya menunaikan kewajiban zakatnya sebagai Muzzaki. (DB)