Bayar Pijat Kurang Rp. 50 Ribu, Security Tikam Terapis

terapis serang baru
terapis serang baru

BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU – Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap AE (32) terapis di panti pijat yang berada di Kp. Ceper, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru. Pelaku berisial AH (35) seorang security di salah satu perumahan di Kecamatan Serang Baru.

BACA : Pegawai Panti Pijat ditusuk Senjata Tajam Oleh Pelanggan

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP. Rizal Marito mengatakan pasca melakukan aksinya AH sempat melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi.

“Namun tersangka berhasil ditangkap sekitar satu minggu lalu di Kp. Semagung, Desa Banjaroyo, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Yogjakarta,” kata AKBP. Rizal Marito saat ditemui di Mapolsek Serang Baru, Sabtu (15/04).

Dijelaskan olehnya, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi panti pijat tempat korban bekerja pada tanggal 5 Desember 2016 lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, tersangka sepakat akan memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp. 150 ribu setelah selesai dipijat oleh korban.

BACA : Polisi Buru Pelaku Penusukan Pegawai Panti Pijat Seroja

Namun setelah dipijat, ternyata tersangka hanya memberikan uang sebesar Rp. 100 ribu karena menurutnya, pelayanan yang diberikan oleh korban kurang memuaskan. Saat itu terjadi cekcok dan membuat tersangka naik pitam lalu melakukan penganiyaan dengan cara menusuk bagian bahu, leher dada, perut dan pinggang korban dengan sebilah pisau serta memukul dahi dan muka korban,” ungkapnya.

Saat korban tak berdaya, tersangka melarikan diri sambil membawa barang milik korban berupa tas warna hitam yang berisi KTP, 1 unit handphone, jam tangan serta uang tunai sebesar Rp. 175 ribu setelah sebelumnya mengurung pemilik panti pijat yang memergoki aksinya di dalam dapur.

“Akibat perbuatannya, tersangka terlibat kasus penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (2) KUHPidana dengan ancaman hukum penjara 5 tahun serta pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 (2) Ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara,” tandasnya. (BC)

Pos terkait