Bawaslu Kurang Gesit, Sekoci Cabut Paku dan APK Caleg Dari Pohon

Anggota Sekoci saat melakukan Gerakan Pohon Anti Paku, Jum'at (23/11). Dalam gerakan ini, mereka mencabut paku dan APK para caleg yang tertancap di pohon di sepanjang Jl. Raya Bojong - Cipayung.
Anggota Sekoci saat melakukan Gerakan Pohon Anti Paku, Jum'at (23/11). Dalam gerakan ini, mereka mencabut paku dan APK para caleg yang tertancap di pohon di sepanjang Jl. Raya Bojong - Cipayung.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, dinilai berbagai pihak kurang gesit dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Legislatif (Caleg) yang kian hari semakin marak terpasang di tempat-tempat terlarang seperti pohon.

BACA:  Marak APK Caleg Dipaku di Pohon, Begini Jawaban Bawaslu Kabupaten Bekasi

Bacaan Lainnya

Maka dari itu, Serdadu Komunitas Cibe’et (Sekoci) untuk kedua kalinya kembali turun tangan melakukan penertiban APK yang dipasang di pohon. Pembersihan dan pengamanan banner serta spanduk kali ini dilakukan di sepanjang Jalan Raya Bojong-Cipayung, Jum’at (23/11).

Pembina Sekoci, Gunawan, mengecam keras atas tindakan yang dilakukan para Caleg yang terus-menerus melakukan hal tersebut. Dia juga meminta, aparat pemerintahan melalui dinas maupun pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar cepat tanggap dan segera melakukan penertiban.

“Kami gerah melihat masih adanya APK Caleg yang dipasang di pohon. Kami kembali bergerak langsung dan mengamankan beberapa APK yang ditempel dengan paku di pohon,” tegas Gunawan.

Menurutnya, di tahun politik ini memang kondisi tersebut selalu terjadi di berbagai wilayah. Sebab, para Caleg berlomba-lomba mencitrakan dirinya sebagai pribadi yang baik melalui banner atau baliho yang mereka pasang.

“Tetapi, mereka tak sadar jika bentuk kampanyenya merusak citra baik mereka sendiri. Karena, memasang APK yang dipaku di pohon dapat merusak lingkungan dan membuat keindahan wilayah jadi terganggu,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, pemasangan APK di pepohonan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, sejauh ini pihaknya belum melihat adanya petugas baik dari Satpol-PP maupun Panwas yang turun menertibkannya.

“Selain UU Lingkungan Hidup, itu jelas melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Petugas kemana kok di diamkan saja. Apa mereka hanya makan gaji buta,” sindirnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Sekoci, Ridi Januar yang kali ini memimpin langsung penertiban APK menuturkan, apa yang dilakukan pihaknya adalah bentuk perwujudan dari Gerakan Pohon Anti Paku. “Dan kami tidak akan berhenti selama masih ada para Caleg yang nakal dan dengan sengaja memasang APK-nya dipaku di pohon,” tuturnya.

Ridi yang akrab disapa Ciber menandaskan, dalam Gerakan Pohon Anti Paku ini, pihaknya mengamankan ratusan APK dan disimpan di Sekretariat Sekoci. “APK yang kita amankan ini yang terpasang di Jalan Raya Bojong-Cipayung. Ada ratusan yang kita amankan,” tandasnya. (BC)

Pos terkait