BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mewaspadai kemungkinan adanya bakal calon legislatif ‘nakal’ yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta pemilu 2024.
Selain ijazah palsu, Bawaslu juga menyoroti latar belakang profesi Bacaleg lantaran terdapat beberapa jabatan yang tidak diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sesuai yang diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Seluruh dokumen persyaratan harus diverifikasi keabsahannya, terlebih ijazah dan latar belakang profesi Bacaleg harus dilakukan secara mendalam,” kata Pj Tim Fasilitasi Pengajuan Calon Anggota Legislatif Bawaslu Kabupaten Bekasi, Alip Widada, Jum’at (19/05).
Menurutnya, KPU harus jeli saat melakukan verifikasi administrasi para Bacaleg. Masa verifikasi yang cukup panjang yakni 15 Mei-23 Juni 2023, membuat KPU leluasa memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen Bacaleg.
“Jangan sampai bacaleg bermasalah secara administratif, lolos ke dalam DCS (Daftar Calon Sementara) apalagi DCT (Daftar Calon Tetap). Bacaleg berlatar belakang profesi tertentu seperti TNI/Polri, ASN, Kepala Desa maupun Perangkat Desa, BPD maupun instansi lain yang bersumber dari keuangan negara diharuskan mundur ketika mendaftar,” ungkapnya.
Kendati demikian, pria yang juga menjabat sebagai Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bekasi itu menegaskan pihaknya tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan, melainkan butuh peran serta masyarakat menginformasikan Bacaleg terkait profesi maupun kredibilitasnya.
Oleh karena itu pihaknya mengimbau masyarakat segera melaporkan Bacaleg yang melanggar atau tidak sesuai dengan regulasi yang ada ke posko pengaduan masyarakat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi.
“Hingga saat ini belum ada aduan. Tetapi apabila ada aduan kami siap menerima dan menindaklanjutinya sesuai dengan bobot kesalahannya apakah itu sifatnya administrasi atau pidana,” kata Alip.
Sebelumnya, proses pendaftaran Bacaleg untuk DPRD Kabupaten Bekasi telah selesai dilakukan. Sebanyak 949 bacaleg dari 18 partai politik sudah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Bekasi.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menuturkan mayoritas partai politik mendaftarakan 55 bacaleg ke KPU. Namun terdapat 1 partai yang tidak memenuhi kuota maksimal, yakni Partai Garuda yang hanya menurunkan 14 Bacaleg.
“Pertanggal 14 Mei 2023 semua parpol sudah mendaftarkan bacaleg-nya, masing-masing 55 bacaleg. Hanya Partai Garuda yang kuotanya tidak penuh namun tetap tersebar di 7 dapil,” kata Jajang Wahyudin, Selasa (16/05).
Selanjutnya KPU Kabupaten Bekasi bakal melakukan pemeriksaan administrasi berkas pendaftaran bacaleg DPRD. Proses pemeriksaan akan dilakukan selama 5 minggu hingga 23 Juni mendatang.
Dalam proses pemeriksaan itu, KPU Kabupaten Bekasi akan memeriksa sejumlah dokumen seperti surat yang menyatakan apakah bacaleg tersebut mantan narapidana atau bukan, latar belakang profesi, terbebas dari penggunaan narkoba, kesehataan jasmaninya hingga keabasahan ijazah.
“Jadi tentu nanti itu akan kami teliti, kami akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen di aplikasi silon. Nanti (silon) akan dibuka oleh KPU RI kalau sekarang belum (dibuka) jadi belum bisa kami identifikasi,” ungkapnya.
Nantinya, 949 bacaleg itu bakal memperebutkan 55 kursi di DPRD Kabupaten Bekasi. 55 kursi itu tersebar di 7 daerah pemilihan (dapil). Paling banyak di dapil 1 yang meliputi Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serangbaru, Cibarusah dan Bojongmangu. Kemudian dapil 7 yang terdiri atas Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan. Kedua dapil ini masing-masing memiliki 9 kursi.
Kemudian lima dapil lainnya yakni dapil 2 (Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat) sebanyak 8 kursi; dapil 3 (Kecamatan Tambun Selatan) sebanyak 8 kursi; dapil 4 (Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani) sebanyak 7 kursi.
Lalu dapil 5 (Kecamatan Tarumajaya, Babelan, dan Muaragembong) sebanyak 7 kursi; dan dapil 6 (Kecamatan Karangbahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin) sebanyak 7 kursi. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS