Bawaslu Kabupaten Bekasi Tidak Punya Wewenang Tertibkan Alat Peraga Bakal Caleg

Bawaslu Kabupaten Bekasi mendorong Satpol PP untuk menertibkan alat peraga para bakal Calon Legislatif (Caleg) parpol peserta Pemilu 2024
Bawaslu Kabupaten Bekasi mendorong Satpol PP untuk menertibkan alat peraga para bakal Calon Legislatif (Caleg) parpol peserta Pemilu 2024

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi tidak bisa berkutik menertibkan alat peraga para bakal Calon Legislatif (Caleg) dari parpol peserta Pemilu 2024 yang ramai terpasang di sejumlah tempat umum. Mereka mendorong agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP untuk menertibkannya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin mengatakan saat ini alat peraga para bakal Calon Legislatif (Caleg) dari parpol peserta Pemilu 2024 yang terpasang bukanlah Alat Peraga Kampanye (APK) lantaran masa kampanye baru di mulai tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

BACA: Baliho Bakal Caleg DPR RI Timpa Kepala Desa di Kabupaten Bekasi

“Mengacu Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, parpol peserta Pemilu 2024 diperbolehkan melakukan kegiatan sosiliasi dan pendidikan politik. Jadi kami menganggap ini sebagai ruang sosialisasi bagi mereka. Kenapa karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye dan mereka masih sebatas DCS (daftar calon sementara). Jadi hari ini tidak ada istilah alat peraga kampanye ataupun kampanye,” ungkapnya.

Meski Bawaslu tidak punya wewenang dan dasar hukum menertibkan alat peraga para bakal Caleg yang ramai terpasang, pihaknya berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi melalui instansi terkait bisa menertibkan lewat Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

“Jadi spanduk dan baliho yang saat ini bertebaran bukan menjadi kewenangan kita dan kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP. Hasilnya kita sepakat penertiban alat peraga yang ada saat ini akan dilakukan menggunakan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum,” ungkapnya.

Satpol PP Tunggu Jadwal KPU dan Bawaslu

Terpisah Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan hasil koordinasi, penertiban spanduk dan baliho milik para bakal Caleg akan dilakukan bersama-sama dengan penyelanggara dan pengawas Pemilu.

“Nanti kami bersama Bawaslu dan KPU akan menertibkan alat peraga sosialisasi. Waktunya akan ditentukan dari mereka, ada kemungkinan setelah penetapan DCT di bulan Oktober,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi Ruslan Abdul Ghani mengalami kecelakaan tunggal usai tertimpa  baliho besar bakal caleg DPR RI dari Partai Gerindra Wardatul Asriah.

Peristiwa itu dialami Ruslan Abdul Ghani saat sedang melintas mengendarai motor di Jalan Raya Cabangbungin pada Minggu 17 September 2023 kemarin. Akibat insiden ini, Ruslan terpaksa harus menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami luka serius di bagian kepala dan dahi.

Pasca kejadian, unsur Muspika Kecamatan Cabangbungin, PPK dan Panwascam menggelar rapat di kantor Kecamatan Cabangbungin. Petugas rencananya akan berkordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024 agar menertibkan atribut spanduk dan baliho mirip alat peraga kampanye yang penempatannya tidak sesuai hingga mengancam keselamatan pengguna jalan. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait