Bawaslu Kabupaten Bekasi Ingatkan PPS di Setiap Desa dan Kelurahan Wajib Umumkan C1

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Saiful Bachri
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Saiful Bachri

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Saiful Bachri menemukan masih adanya Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) yang tidak mengumumkan salinan C1 atau salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya di papan pengumuman.

Padahal mengacu kepada regulasi yang ada,  PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan sebagai bentuk transparansi pasca pesta demokrasi yang berlangsung pada Rabu 17 April 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya Bawaslu sudah mengingatkan kepada KPU karena kan PPS itu ranahnaya dibawah KPU untuk segera menempel salinan C1 TPS di papan pengumuman,” kata Saiful Bachri, saat ditemui usai melakukan monitoring perhitungan suara di tingkat PPK di Kecamatan Cikarang Utara, Minggu (21/04).

Menurut dia, masih adanya PPS yang tidak mengumumkan salinan C1 dari TPS yang ada di wilayah kerjanya disebabkan beberapa hal. “Sementara ini sih kalau yang saya amati (penyebabnya-red) itu pertama karena pemahaman regulasi dari KPU kayaknya mungkin yang tidak terlalu menetes ke bawah dan kedua karena C1 harus diumumkan oleh PPS itu baru berlaku di Pemilu tahun ini.  (Pemilu) tahun lalu sih nggak ada,” kata dia.

Oleh karenanya, Bawaslu mendorong KPU Kabupaten Bekasi mengintruksikan PPS yang ada di 187 Desa/Kelurahan di Kabupaten Bekasi segera melakukan hal itu. “Dua hari yang lalu, saya sudah mengingatkan secara langsung ke Ketua KPU untuk mempublikasikan itu,” kata Saiful.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul Haris menuturkan penyebab masih adabta PPS yang belum mengumumkan salinan C1 dengan menempelaknnya di papan pengumunan disebabkan sejumlah kendala.

“Proses Pemilu serentak ini memang memakan energi yang luar biasa sehingga karena faktor lelah dan sebagainya ada sebagian diantara mereka yang mungkin belum sempat membuat salinan C1 dan mengumumkannya. Ini yang sedang kita dorong untuk segera diselesaikan supaya informasi yang ada di C1 ini betul-betul bisa sampai ke masyarakat,” ungkapnya.

Untuk memastikan hal itu KPU Kabupaten Bekasi akan mengcek secara langsung kondisi di lapangan dengan mendatangi PPS yang ada di setiap desa dan kelurahani. “Hari ini saya keliling ke beberapa kecamatan dan desa untuk memastikan teman-teman PPS memasang C1 di masing-masing kantor desanya. Kalau masih ada yang belum memasang, tentu akan kita dorong untuk dapat segera memasangnya,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, di dalam pasal 391 Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa PPS wajib mengumumkan salinan sertilikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Sedangkan di dalam Pasal 508 UU tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (BC)

Pos terkait