Bawaslu Kabupaten Bekasi Ingatkan Caleg Urus STTP Sebelum Kampanye

Ilustrasi Kampanye

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mengingatkan agar peserta pemilu termasuk calon legislatif (caleg) yang akan berkampanye terlebih dulu mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

“Kami harap semua peserta pemilu baik itu Pengurus Partai, Tim Pemenangan Capres-Cawapres maupun Caleg untuk terlebih dulu mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) jika akan berkampanye dengan mengumpulkan massa atau berupa pertemuan tatap muka dengan masyarakat,”kata Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, Senin (17/12).

Bacaan Lainnya

Akbar menjelaskan, kepemilikan STTP telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018. Pada aturan itu disebutkan bahwa tim kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu.

“Berdasarkan catatan Bawaslu, sejak masa kampanye dimulai yakni dari tanggal 23 September 2018 lalu hingga 15 Desember 2018 kemarin, hanya ada 138 kampanye terbatas dan pertemuan tatap muka yang diberitahukan kepada kami. Sementara untuk kegiatan lainnya cuma ada 9 yakni beruapa donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis dan lain sebagainya. Mungkin, ada juga kegiatan kampanye terbatas dan pertemuan tatap muka yang tidak diberitahukan kepada kami,” ungkapnya.

Padahal, sambungnya, pemberitahuan itu sepatutnya dilakukan sebelum kampanye dilakukan. Artinya, jika kampanye tanpa STTP maka kampanye yang dilakukan masuk kategori sebagai kampanye liar. “Sifatnya wajib karena itu ada dan sudah di atur di PKPU  No 23 tahun 2018,”ungkapnya.

Oleh karenanya, ia menuturkan Bawaslu akan kembali menghimbau dan mensosialisasikan kembali kepada para peserta Pemilu agar dapat melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku hingga akhir masa kampanye pada tanggal 13 April 2019 nanti.

“Iya, kita akan terus memberikan sosialisasi dan menydarkan peserta pemilu agar melaksanakan semua tahapan sesuai aturan-aturan yang ada,” tutupnya. (BC)

Pos terkait