Bawaslu Jabar : Tidak Ada Payung Hukum, Politik Uang Sulit ditindak

Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Wasikin Marzuki.
Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Wasikin Marzuki.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dalam sosialisasi perekrutan calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi yang digelar Bagian Humas dan Protokoler Pemkab Bekasi, Jum’at (15/04) Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Wasikin Marzuki menitikberatkan praktik politik uang yang sulit ditindak akibat tidak adanya payung hukum yang mengatur dalam pelaksanaan Pilkada.

BACA : Berkaca Pada Pilkada 2015, Calon Panwaslu Harus Lebih Jeli

Bacaan Lainnya

“Terkait money politic itu memang ada larangannya tetapi tidak ada satupun pasal terkait sangsi bila politik uang terjadi. Panwaslu melakukan tindakan sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan. Kalau undang-undang dan regulasinya tidak memberikan pasal terkait sangsi money politic, terus mau diapain?” ucapnya.

Dirinya mengaku pernah melakukan dialog dengan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan mengusulkan dalam revisi UU Pilkada dimasukan sangsi terkait pelanggaran pelaksanaan politik uang dalam pelaksanaan Pilkada.

BACA : Bawaslu Jabar Buka Pendaftaran Anggota Panwaslu Kabupaten Bekasi

“Saya beberapa waktu lalu diskusi dengan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dengan pertanyaan yang sama dan berharap dalam revisi undang-undang yang sedang dibahas, kasus Politik Uang dimasukan sebagai pelanggaran dan dimasukan juga pasal sangsinya. Saya tidak bisa menilai apakah DPR RI yang membuat regulasi itu lalai atau memang ada unsur kesengajaan,” jelasnya.

Lanjut dia, saat ini Bawaslu sudah membuat terobosan terkait sangsi politik uang melalui pasal pidana atau KUHP yang ada.

“Kita sudah berusaha mencari tobosan melalui KUHP dan diajukan sebagai pasal pidana hukum. Tetapi sampai saat ini masih juga ada kasus yang membuat kami bingung, misalkan orang sedang sawer, apakah disebut dengan money politic atau pidana umum, kita belum tau,” tandasnya. (Nay)

Pos terkait