BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesinyalir tingkat kepatuhan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKNPN) masih rendah.
BACA: Ingatkan Pejabat di Kabupaten Bekasi Laporkan LHKPN, Bupati: Nanti Saya Genjot
Beradasarkan data yang diterima, dari 249 orang penyelenggara negara di Kabupaten Bekasi yang wajib melaporkan harta kekayaannya, baru 29 orang yang sudah melaporkan atau sebesar 11,65 persen.
“Sebenarnya LHKPN sebagai perangkat pencegahan jadi wajib diisi oleh penyelenggra negara, salah satunya untuk mencegah tindak pidana korupsi,” kata Amalia Rosanti, Spesialis Pendaftaraan dan Pemeriksaan LHKPN saat acara sosialisasi peraturan KPK No 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN kepada Pejabat eselon II dan III Pemkab Bekasi, Jum’at (14/09).
Amalia menjelaskan dalam sosialisasi LHKPN ini pihaknya menyampaikan bahwa penyampaian laporan LHKPN wajib dilakukan seluruh penyelenggara negara. Pelaporan LHKPN tahun 2018 dapat dilakukan secara online dengan mengakses elhkpn.kpk.go.id.
“Sistem laporan sekarang secara online, dulu manual menggunakan formulir, karena sistem sudah jamannya teknologi sekarang jadi online,” tutupnya. (BC)